Lewat Forum Konsultasi Publik, Disdukcapil Kukar Siapkan Layanan yang Lebih Mudah dan Menarik

No comments
Foto: Suasana Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (13/11/2025).

Kabarnews.co, TENGGARONG – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Salah satunya melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Ruang Rapat Disdukcapil Kukar, Kamis (13/11/2025).

Kepala Disdukcapil Kukar, Iriyanto, menyampaikan bahwa FKP ini bertujuan untuk memperbarui Standar Pelayan (SP) tahun 2024 dengan melakukan penambahan dan penyempurnaan terhadap beberapa aturan agar lebih mudah dipahami masyarakat. Menurutnya, forum ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui sederet inovasi yang disampaikan oleh peserta.

“Dari hasil forum tadi, terlihat masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, misalnya dengan mereduksi dasar hukum yang kurang relevan agar masyarakat lebih mudah memahaminya, dan sejumlah inovasi untuk menarik minat masyarakat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, banyak kemudahan yang ditawarkan dalam pelayanan di Disdukcapil, namun seringkali terbaikan karena kurangnya minat membaca masyarakat. Oleh karena itu, salah satu inovasi yang mungkin dikembangkan adalah membuat tampilan SP lebih menarik, yakni dalam bentuk animasi.

“Jika memungkinkan, SP tersebut akan disajikan dalam bentuk animasi agar masyarakat lebih tertarik untuk membaca,” terang iriyanto.

Iriyanto menambahkan, salah satu bentuk kemudahan pelayanan yang kini diberlakukan adalah pengurusan akta kelahiran bagi warga yang sudah dewasa tetapi belum memiliki dokumen kelahiran. Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, pengurusannya tidak perlu lagi melalui pengadilan negeri. Cukup dilakukan di Dukcapil dengan melengkapi syarat, seperti surat pernyataan saksi dari keluarga dan pihak desa.

Kemudahan serupa juga berlaku untuk penerbitan akta kematian yang sudah lama tertunda. Misalnya, jika seseorang meninggal puluhan tahun lalu dan ahli waris memerlukan akta kematian untuk pengurusan warisan, kini prosesnya dapat dilakukan langsung di Dukcapil tanpa melalui pengadilan.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Dukcapil untuk memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Bahkan, pelayanan jemput bola terus dilakukan hingga ke wilayah-wilayah terpencil dan terluar di Kukar dan semua layanan diberikan secara gratis.

“SP yang ditetapkan menjadi pedoman bersama, baik bagi petugas penyelenggara maupun masyarakat sebagai pengguna layanan, agar seluruh proses pelayanan berjalan transparan, mudah, dan akuntabel,” lanjut Iriyanto.

Melalui forum konsultasi publik ini, Iriyanto menegaskan, berbagai masukan yang diterima akan segera ditindaklanjuti, dengan harapan masyarakat semakin memahami bahwa setiap urusan administrasi kependudukan di Dukcapil bersifat cepat, mudah, dan gratis.

Penulis: Azizah | Kabarnews.co

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar