Kutai Kartanegara – Situasi politik di Kutai Kartanegara menjadi sorotan, terutama pada diskusi Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar dalam RDP antara Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP pada Rabu (15/5/2024).
Pada rapat tersebut, salah satu topik utama yang dibahas adalah draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Poin penting dalam draft PKPU tersebut adalah status wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah di tengah periode, terutama dalam konteks Kutai Kartanegara.
Jika dikaitkan dengan Kutai Kartanegara, Bupati Edi Damansyah, yang saat ini menjabat periode 2021-2026, sebelumnya mengisi posisi wakil bupati pada periode 2016-2021. Periode sebelumnya, Edi menggantikan bupati Rita Widyasari yang tersandung dalam masalah hukum.
Diskusi tentang status Edi Damansyah pun menjadi sorotan, dengan asumsi liar yang menyebut kepemimpinannya pada 2016-2021 telah terhitung sebagai satu periode. Namun, dari segi hukum, durasi Edi sebagai bupati definitif belum memenuhi kriteria untuk terhitung dalam satu periode.
Menanggapi itu, Wakil Ketua PDI Perjuangan Kutai Kartanegara Bidang Politik, Aulia Rahman, menegaskan bahwa PKPU mengenai Pilkada 2024 masih berupa draft, sehingga kriteria kepala daerah yang dihitung telah menjabat satu periode masih belum jelas.
Karenanya, lanjut Aulia Rahman, sebagaimana diskusinya dengan Edi Damansyah, ketua DPC PDI Perjuangan tersebut tak ambil pusing akan isu yang beredar. Edi menegaskan komitmen dan fokusnya bekerja untuk masyarakat.
“Edi Damansyah ingin terus membantu rakyat, karena beliau ini sangat mencintai rakyat. Sementara, kekuasan adalah alat politik untuk menyejahterakan rakyat,” ujarnya.
Meski demikian, PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Kartanegara optimis agar bisa kembali mengusung Bupati Edi Damansyah sebagai incumbent pada Pilkada Kutai Kartanegara mendatang.
PDI Perjuangan juga tidak terganggu dengan PKPU tersebut karena belum final. Bahkan saat final, PDI Perjuangan Kutai Kartanegara masih mempunyai upaya hukum lain yang berlandaskan pada Undang-undang Kepala Daerah.