Unit Reskrim Polsek Kota Bangun Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

No comments
Foto: Pelaku Curanmor yang berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bangun.

Kabarnews.co, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Tiga orang pelaku berinisial DHS, ARS, dan ARM berhasil diringkus setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Lara Oktavia, yang kehilangan motor miliknya pada Kamis, 24 Juli 2025. Motor tersebut dipinjamkan kepada adik iparnya, Lexi, untuk menghadiri pengajian di Pondok Pesantren Desa Loleng. Setibanya di lokasi, kendaraan diparkir di halaman pondok. Namun setelah pengajian selesai, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Upaya pencarian yang dilakukan oleh Lexi bersama pihak pondok tidak membuahkan hasil. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya dan segera membuat laporan polisi ke Polsek Kota Bangun.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melakukan penyelidikan. Berbekal serangkaian keterangan saksi dan informasi lapangan, polisi akhirnya berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125.

Kapolsek Kota Bangun, IPTU Asnan Rusmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa ketiga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar