Kapolres Kukar Tegaskan Larangan Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru 2026

No comments
Foto: Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar.

Kabarnews.co, TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api selama perayaan Tahun Baru 2026.

Imbauan ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan bahwa larangan ini diambil sebagai bentuk empati nasional terhadap korban musibah bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kapolres Kukar, Khairul Basyar, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada izin yang dikeluarkan terkait penggunaan maupun pesta kembang api di wilayah Kukar. Pihak kepolisian akan mengedepankan langkah persuasif melalui imbauan kepada masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api. Selain demi keamanan dan ketertiban, situasi saat ini juga menuntut kepedulian bersama karena Indonesia sedang menghadapi berbagai bencana,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pemantauan selama perayaan Nataru. Apabila ditemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, petugas akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengamanan perayaan Nataru di Kukar juga dilakukan melalui Operasi Lilin Mahakam 2025 dengan melibatkan 292 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat. Sebanyak 18 pos pengamanan dan pelayanan disiagakan di sejumlah titik strategis hingga pergantian tahun.

Polres Kukar berharap masyarakat dapat merayakan Nataru dengan sederhana, tertib, serta tetap menjaga situasi Kukar agar tetap aman dan kondusif.

Penulis: Azizah | Kabarnews.co

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar