Kabarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kondisi keuangan daerah tetap aman meskipun penyaluran dana dari pemerintah pusat senilai Rp600 miliar hingga Rp700 miliar belum terealisasi hingga akhir tahun 2025. Keterlambatan tersebut dipastikan bukan merupakan defisit anggaran, melainkan murni akibat mekanisme tunda salur.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan bahwa sesuai dengan rencana keuangan daerah, estimasi pembayaran di akhir tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Namun, hingga saat ini, dana yang telah tersalurkan dan dicairkan baru mencapai sekitar Rp430 miliar.
“Masih terdapat tunggakan sekitar Rp600 miliar hingga Rp700 miliar. Saat ini kami masih berkomunikasi secara intens dengan Kementerian Keuangan agar dana tersebut dapat tersalur tepat waktu,” ujar Aulia.
Sebagai langkah antisipasi apabila penyaluran dana dari pusat belum terealisasi hingga akhir tahun, pemerintah daerah telah menyiapkan skenario alternatif, dengan mengajukan pinjaman ke Bankaltimtara. Komunikasi dengan pihak perbankan tersebut, kata Aulia, telah dilakukan secara intensif dan memungkinkan untuk dilaksanakan.
Menurutnya, apabila skema pinjaman ini ditempuh, maka pembayaran kepada rekanan kemungkinan akan dilakukan pada Maret atau April 2026 karena harus melalui mekanisme utang dan pergeseran anggaran. Namun, pemerintah daerah memastikan kewajiban pembayaran tetap akan dipenuhi.
“Perlu kami tegaskan, ini bukan defisit. Dana dari pusat itu ada dan menjadi hak pemerintah daerah. Kami hanya menunggu proses transfer. Jika dana pusat sudah masuk, akan langsung kami geser untuk melunasi pinjaman ke Bankaltimtara,” jelasnya.
Aulia menambahkan, berbeda dengan mekanisme sebelumnya, pada skema kali ini risiko bunga pinjaman akan ditanggung oleh pemerintah daerah, bukan oleh rekanan. Pemerintah daerah yang akan melakukan pinjaman, sementara rekanan tetap menerima pembayaran sesuai dengan tagihan yang diajukan.
“Rekanan tidak perlu khawatir dan tidak perlu memikirkan untuk meminjam ke bank. Pemerintah daerah yang akan mengambil risiko tersebut. Paling lambat, pembayaran akan dilakukan pada Maret 2026,” tegasnya.
Pemkab Kukar optimistis langkah-langkah yang telah disiapkan dapat menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan kewajiban kepada pihak ketiga tetap terpenuhi.
Penulis: Azizah | Kabarnews.co






