ASN Kukar ke IKN Masih Minim, Pemkab Tegaskan Tak Ada Paksaan

No comments
Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono.

Kabarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan bahwa perpindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini dilakukan secara sukarela dan mengikuti mekanisme mutasi yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyebut bahwa hingga saat ini jumlah ASN Kukar yang berpindah secara langsung ke Otorita IKN masih sangat terbatas dan belum menunjukkan angka signifikan.

“Jumlahnya belum sampai ratusan, baru di atas 20 orang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, perpindahan ASN tersebut umumnya dilatarbelakangi oleh pertimbangan pengembangan karier, tantangan pekerjaan baru, serta adanya perbedaan tunjangan yang dinilai lebih besar di lingkungan Otorita IKN. Meski demikian, Pemkab Kukar tidak memberikan dorongan khusus bagi ASN untuk berpindah, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pilihan masing-masing pegawai.

“Kalau ada yang berminat dan memenuhi ketentuan, tentu kita setujui. Tidak ada masalah,” katanya.

Lebih lanjut, Sunggono menegaskan, bahwa  Pemkab Kukar berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan nasional terkait pembangunan dan penyelenggaraan IKN secara utuh, termasuk konsekuensi administratif dan kepegawaian yang menyertainya.

Dengan jumlah ASN Kukar yang mencapai ribuan orang, pemerintah daerah optimistis distribusi pegawai ke wilayah IKN tidak akan memengaruhi kinerja pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: Azizah | Kabarnews.co

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar