Curi Ratusan Liter Solar Tambang, Polisi Berhasil Amankan Dua Pelaku

No comments
Foto: Dua pelaku pencurian dan beserta ratusan liter solar yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan.

Kabarnews.co, TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Loa Janan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan dalam jabatan, berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar yang terjadi di area tambang PT KE, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta ratusan liter solar sebagai barang bukti.

“Dua pelaku yang kami amankan masing-masing berinisial DH (25) selaku pengawas operasional subkontraktor dan AAS (21). Keduanya diduga melakukan pencurian dan penggelapan solar secara bertahap sejak November 2025,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan pada 3 Januari 2026 terkait dugaan pencurian bahan bakar solar di lokasi tambang.

Peristiwa pencurian terakhir terjadi pada Jumat (3/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA di lokasi tambang PT KE Pit KE 1, Dusun Harapan Jaya, Desa Tani Harapan. Modus yang digunakan pelaku yakni memindahkan solar dari tandon penyimpanan ke dalam jerigen, kemudian diangkut menggunakan mobil Toyota Hilux.

Aksi keduanya terbongkar saat petugas keamanan perusahaan melakukan pemeriksaan di Pos Crossing dan menemukan 17 jerigen berisi sekitar 220 liter solar. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menemukan 25 jerigen lainnya berisi sekitar 255 liter solar di sebuah warung di wilayah KM 22 Desa Batuah.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 42 jerigen dengan isi sekitar 475 liter solar. Selain itu, kami juga menyita satu unit mobil, selang, dan seragam perusahaan yang digunakan pelaku saat beraksi,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak beberapa kali dengan estimasi kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp7,5 juta. Solar hasil curian tersebut dijual kembali untuk keuntungan pribadi.

“Kami jerat para pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP serta subsider Pasal 488 tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan dalam jabatan,” tegas AKP Abdillah.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Azizah | Kabarnews.co

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar