Lapak Tak Beroperasi di Pasar Tangga Arung Square Terancam Dicabut Pemkab Kukar

No comments
Foto: Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin.

Kabarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan akan mencabut lapak pedagang yang tidak segera beroperasi di Pasar Tangga Arung Square. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pasar yang baru diresmikan tersebut benar-benar aktif dan menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, usai peresmian Pasar Tangga Arung Square, Senin (5/1/2026).

Rendi menyebutkan, hingga saat ini tingkat okupansi lapak yang aktif beroperasi masih tergolong rendah. Dari ratusan lapak yang tersedia, baru sekitar 10 persen yang benar-benar digunakan untuk berjualan.

“Kami sudah memberikan peringatan. Dalam waktu satu minggu akan diberikan surat teguran kepada pedagang yang belum membuka lapaknya. Jika dalam waktu satu bulan masih tidak beroperasi, lapak tersebut akan kami tarik kembali,” tegas Rendi.

Ia menjelaskan, penertiban ini juga akan dilakukan menjelang Ramadan. Menurutnya, tidak wajar jika pedagang tidak berjualan pada momen Ramadan dan Idulfitri yang justru menjadi puncak aktivitas ekonomi.

“Kalau sampai Ramadan dan Lebaran tidak beroperasi dengan alasan apa pun, kami simpulkan lapak tersebut berpotensi disewakan atau diperjualbelikan. Itu tidak kami benarkan,” ujarnya.

Lapak yang ditarik nantinya akan langsung dialihkan kepada pedagang lain yang saat ini masih mengantre untuk berjualan di Pasar Tangga Arung Square. Tercatat, sekitar 200 pedagang telah menyatakan kesiapan untuk mengisi lapak yang kosong.

“Kami beri waktu tiga hari bagi pedagang pengganti untuk segera membuka usaha. Pasar ini harus hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Rendi menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam menjaga keberlangsungan Pasar Tangga Arung Square sebagai pusat ekonomi rakyat, sekaligus mencegah praktik spekulasi lapak yang berpotensi merugikan pedagang lain dan masyarakat.

Penulis: Azizah | Kabarnews.co

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar