Vonis Kasus Pencabulan Tujuh Anak di Kukar Dipangkas, Keluarga Korban Pertanyakan Alasan

No comments
Foto: Terdakwa kasus pencabulan santri di Kukar saat menuju ruangan sidang.

Kabarnews.co, TENGGARONG – Penurunan vonis dari 15 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap tujuh anak di Kutai Kartanegara (Kukar) menimbulkan kegelisahan di pihak keluarga korban. Meski putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur telah diterima, keluarga masih mempertanyakan alasan di balik pengurangan hukuman tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Ira Purnawati, mengakui bahwa reaksi keluarga korban merupakan hal yang wajar. Ia menjelaskan, meskipun hampir seluruh pertimbangan hukum yang diajukan telah diakomodasi oleh majelis hakim, keputusan terkait lamanya hukuman sepenuhnya berada dalam kewenangan hakim.

“Keluarga korban memang mempertanyakan kenapa hukumannya bisa turun. Kami sampaikan bahwa itu sepenuhnya kewenangan hakim,” ujar Fitri saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (22/4/2026).

Di tengah polemik tersebut, aspek restitusi bagi korban tetap menjadi perhatian utama. Putusan banding tidak mengubah ketentuan mengenai hak restitusi, bahkan mempertegas kewajiban tersebut sebagaimana yang telah diputuskan pada tingkat sebelumnya. Hal ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap korban meski vonis pidana mengalami perubahan.

Namun demikian, proses hukum perkara ini belum sepenuhnya berakhir. JPU bersama keluarga korban saat ini masih menunggu kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan berupa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga kini, pihak JPU belum mengambil langkah tersebut karena vonis 13 tahun dinilai masih memenuhi ketentuan internal kejaksaan.

Fitri menjelaskan bahwa dalam aturan internal, pengajuan kasasi tidak diwajibkan apabila putusan masih berada di atas dua pertiga dari tuntutan jaksa. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan merespons jika terdakwa memutuskan untuk mengajukan kasasi.

“Kalau terdakwa kasasi, kami juga akan kasasi,” tegasnya.

Kekhawatiran dari keluarga korban pun tak terhindarkan. Mereka menilai bahwa proses kasasi berpotensi kembali mengubah vonis yang sudah ada, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi ini membuat mereka hanya bisa menunggu dengan harapan hukuman tidak kembali berkurang.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak pemberitahuan putusan banding. Dengan putusan dijatuhkan pada Senin (20/4/2026) dan diberitahukan sehari setelahnya, maka tenggat waktu diperkirakan berlangsung hingga awal Mei 2026.

Kini, arah akhir perkara sepenuhnya bergantung pada langkah yang akan diambil oleh pihak terdakwa. Jika tidak ada pengajuan kasasi, maka vonis 13 tahun akan berkekuatan hukum tetap. Namun jika kasasi diajukan, proses hukum akan kembali berlanjut di tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar