Inspektorat Kukar Catat Pengembalian Dana Lebih Rp2 Miliar dari Temuan Insentif Guru Non-ASN

No comments
Foto: Plt. Inspektur Kutai Kartanegara, Sunggono.

Kabarnews.co, TENGGARONG – Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat pengembalian dana lebih dari Rp2 miliar dalam tindak lanjut temuan pembayaran insentif atau honor guru non-ASN senilai Rp36,7 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Meski pengembalian dana terus berjalan, proses penelusuran terhadap data penerima masih belum sepenuhnya rampung. Dari sekitar 841 data yang menjadi objek pemeriksaan, Inspektorat telah menghimpun lebih dari 60 persen data untuk dilakukan verifikasi.

Plt Inspektur Kukar, Sunggono, mengatakan sebagian data masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut sehingga proses pemeriksaan belum dapat diselesaikan secara keseluruhan. “Ada sekitar 841 data, dan belum semuanya bisa kami telusuri karena perlu kami konfirmasi ulang. Memang belum selesai secara keseluruhan, tapi sudah lebih dari 60 persen datanya yang sudah kami himpun,” ujar Sunggono, Senin (27/7/2026).

Menurut Sunggono, pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hingga saat ini, nilai pengembalian yang telah tercatat sudah melampaui Rp2 miliar. “Sudah sekarang lebih dari Rp2 miliar. Dokumentasi dari BPK itu kami diminta untuk ditindaklanjuti dan sekarang sudah kami tindak lanjuti,” katanya.

Namun, Inspektorat masih harus memastikan seluruh langkah yang dilakukan telah sesuai dengan rekomendasi BPK. Karena itu, hasil penelusuran sementara akan kembali dikoordinasikan dengan lembaga auditor tersebut, termasuk untuk menentukan langkah terhadap data yang belum selesai diverifikasi.

Sunggono menjelaskan, koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah penelusuran terhadap data yang tersisa masih harus dilanjutkan atau hasil yang telah dihimpun dinilai sudah mencukupi. Sebelumnya, Inspektorat juga telah memaparkan hasil sementara tindak lanjut kepada Bupati Kukar setelah masa 60 hari tindak lanjut rekomendasi BPK berakhir pada 24 Juli 2026. Berdasarkan arahan bupati, hasil tindak lanjut selanjutnya akan disampaikan kepada BPK untuk mendapatkan kepastian mengenai langkah berikutnya.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar