Kabarnews.co, TENGGARONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, membenarkan pemberian insentif bagi guru non-ASN sempat direalisasikan sebelum regulasi yang menjadi dasar hukum program tersebut disahkan. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu persoalan yang tercatat dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pernyataan tersebut disampaikan Sunggono saat dimintai tanggapan mengenai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar yang membahas temuan BPK terkait penyaluran insentif guru non-ASN, Senin (27/7/2026). Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan rancangan aturan sebagai landasan pelaksanaan program.
Namun, proses pengesahan regulasi belum selesai ketika pemberian insentif mulai direalisasikan kepada penerima. “Ya iya, seperti itu. Indikasinya seperti itu,” kata Sunggono. Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak menjalankan program tersebut tanpa adanya perencanaan, karena rancangan regulasi sebelumnya sudah disiapkan dan diajukan untuk memperoleh persetujuan.
“Ada, pernah ada. Cuma belum ada kesetujuan, katakanlah begitu, belum sempat dilegalisasi, kemudian sudah dilaksanakan,” ujarnya. Sunggono menyebut upaya menghadirkan payung hukum untuk pemberian insentif tersebut telah dilakukan sejak 2023 dan kembali diajukan pada 2024. Namun, hingga program berjalan, proses legalisasi belum juga tuntas.
Menurut Sunggono, kondisi tersebut tidak berarti Pemkab Kukar tidak memiliki rancangan aturan mengenai pemberian insentif guru non-ASN. Dokumen regulasi telah tersedia, tetapi statusnya masih berupa rancangan karena belum mendapatkan pengesahan. “Ada, ada. Cuma belum dilegalisasi, belum sah,” tegasnya.
Pengakuan tersebut sejalan dengan hasil pembahasan dalam RDP DPRD Kukar yang mengungkap adanya penyaluran insentif ketika dasar hukum yang mengatur program tersebut belum berlaku. Persoalan tersebut kemudian masuk dalam temuan pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan dan realisasi anggaran insentif guru non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Temuan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang harus ditindaklanjuti Pemkab Kukar. Selain memastikan aspek administrasi dan legalitas program, tindak lanjut juga berkaitan dengan rekomendasi BPK mengenai pengembalian kerugian negara atas realisasi anggaran insentif guru non-ASN. Pemerintah daerah kini harus menyelesaikan proses tersebut sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan.






