Kabarnews.co, TENGGARONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tenggarong. Tiga orang terduga pelaku berinisial NH (31), MS (34), dan MR (22) diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya diketahui merupakan warga Samarinda Ulu. Pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang pegawai swasta yang kehilangan sepeda motor di area kos-kosan Jalan Melak 2, Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, pada Kamis, 16 Juli 2026.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasi Humas Polres Kukar, IPTU Maryono, mengatakan korban memarkir sepeda motornya sekitar pukul 04.00 WITA. Dua jam kemudian, korban mendapat informasi dari rekannya bahwa kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan. Petunjuk penting diperoleh pada Jumat malam, 24 Juli 2026, setelah polisi menemukan unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri identik dengan kendaraan milik korban.
Polisi kemudian bergerak dan mengamankan MR yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian. Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi yang kemudian digunakan untuk mengembangkan perkara dan menangkap NH serta MS yang diduga sebagai pelaku pencurian. “Selanjutnya dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari MR, sehingga tim kembali berhasil mengamankan dua tersangka lain yang diduga sebagai pelaku pencurian, yakni NH dan MS,” ujar Maryono.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Yamaha Mio bernomor polisi KT 2537 NJ dan satu unit Honda PCX bernomor polisi KT 2645 CBU yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus curanmor lainnya di Kukar maupun wilayah sekitar.





