Kabarnews.co, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya pengelolaan profesional terhadap Stadion Rondong Demang sebagai aset daerah. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar, Aji Ali Husni, menekankan bahwa pengelolaan stadion harus dilakukan sesuai prosedur agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi perkembangan sepak bola di Kukar.
Hal ini disampaikan Husni dalam Ordinary Congress Asosiasi Kabupaten (ASKAB) PSSI Kukar tahun 2025, yang juga menjadi ajang pelantikan pengurus baru periode 2024-2028. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Kamis (27/2/2025).
Menurut Husni, keberadaan kepengurusan baru ASKAB PSSI Kukar harus menjadi momentum untuk melakukan perubahan positif dalam pengelolaan dan pengembangan sepak bola daerah. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dan ASKAB sangat diperlukan agar stadion dapat dikelola dengan lebih baik.
“Diskusi serius antara pemerintah daerah dan ASKAB sangat diperlukan untuk memastikan perubahan positif dalam pengelolaan Stadion Rondong Demang,” ujarnya.
Dispora Kukar menyatakan siap menjalin komunikasi intensif dengan kepengurusan baru untuk memastikan seluruh mekanisme pengelolaan stadion berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika nantinya stadion dikelola oleh pihak ketiga, maka proses tersebut harus dilakukan melalui badan usaha resmi agar tetap sesuai dengan regulasi.
Sejak kepengurusan ASKAB sebelumnya, komunikasi mengenai pengelolaan stadion sudah dilakukan dengan Bupati Kukar. Bahkan, ASKAB PSSI Kukar telah membentuk badan usaha sebagai langkah awal dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Semoga dengan semangat baru, seluruh proses ini dapat segera diselesaikan sehingga Stadion Rondong Demang bisa lebih optimal dalam mendukung perkembangan sepak bola di Kukar,” tutup Husni. (Adv/DiskominfoKukar)