Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dua Kasus Karhutla di Kukar dan Berau

No comments
Foto: Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Tedy Sopandi. (Foto: Humas Polda Kaltim).

Kabarnews.co, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Berau.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, mengatakan penetapan tersangka menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan meluasnya kebakaran.

Dua tersangka berinisial N dan JP ditetapkan dalam perkara karhutla di Jalan 3500, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kukar. Kasus tersebut terungkap setelah PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) menemukan gumpalan asap yang mengindikasikan adanya kebakaran lahan pada Rabu (29/7/2026).

Saat tim pemadam melakukan penanganan di lokasi, petugas mendapati N dan JP. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya mengakui membuka atau merintis lahan dengan cara membakar. Setelah penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Polres Kukar menetapkan keduanya sebagai tersangka. “Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Polres Kukar kemudian menetapkan N dan JP sebagai tersangka,” ungkap Tedy dalam siaran pers Polda Kaltim, Senin (24/8/2026).

Sementara itu, tersangka BS ditetapkan dalam kasus pembakaran lahan di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Berau. Kasus tersebut terungkap setelah Satgas Karhutla mendeteksi titik panas atau hotspot. Hasil penyelidikan mengungkap BS membakar lahan atas perintah pemilik lahan untuk persiapan penanaman kelapa sawit.

Menurut Tedy, BS menyulut api di lima titik pada Sabtu (8/8/2026). Kondisi cuaca panas, vegetasi kering, dan tiupan angin kencang membuat api cepat meluas hingga membakar sekitar 12 hektare lahan, termasuk area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan. Kerugian material akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Dalam penanganan kebakaran, sejumlah unsur dikerahkan, mulai dari Polri, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan, hingga masyarakat. Polda Kaltim juga memastikan pengawasan terhadap wilayah rawan karhutla terus ditingkatkan, termasuk dengan menyiagakan tim gerak cepat selama 24 jam. “Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian,” tegas Tedy. Ia mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan aktivitas pembakaran maupun titik api kepada aparat.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar