Kukar Longgarkan Syarat Ketua RT untuk Ciptakan Kepemimpinan Merata

No comments

Kabarnews.co, TENGGARONG – Dalam rangka menciptakan akses kepemimpinan yang adil dan terbuka di seluruh lapisan masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan bahwa tidak ada kewajiban ijazah formal dalam proses pemilihan Ketua RT.

Hal ini bertujuan untuk memperluas peluang kepemimpinan di masyarakat, termasuk bagi mereka yang tidak menempuh pendidikan tinggi namun memiliki integritas dan loyalitas terhadap lingkungan tempat tinggalnya.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, mengatakan kebijakan ini dirancang agar seluruh warga memiliki hak setara untuk berkontribusi di posisi kepemimpinan.

“RT adalah posisi strategis di lingkungan, dan setiap orang yang mampu serta dipercaya berhak mengisi posisi itu, tanpa harus dibatasi soal ijazah,” ungkapnya.

Dengan tetap menjaga standar kemampuan dasar dan memperhatikan syarat usia serta masa jabatan, sistem ini diharapkan mampu menghadirkan figur-figur pemimpin lokal yang lahir dari kepercayaan warga, bukan sekadar administratif.

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa Pemkab Kukar terus berupaya mendorong demokratisasi di tingkat terkecil dengan menghilangkan hambatan birokratis yang tidak relevan.

“Kami ingin memastikan, siapa pun yang punya semangat melayani bisa tampil. Ini soal akses keadilan dalam kepemimpinan, bukan soal gelar,” tutup Asmi.

(Adv/DPMD/Kukar)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar