DPMD Kukar Dorong Desa Pahami Aspek Legal Kerja Sama Lewat MoU untuk Lindungi Kepentingan

No comments

Kabarnews.co, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menekankan pentingnya kesadaran hukum di tingkat desa, khususnya dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa seluruh bentuk kolaborasi, terutama yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), berjalan secara aman dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menyatakan bahwa setiap bentuk kemitraan harus dilindungi oleh dokumen resmi seperti Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk kesepakatan tertulis yang mengikat kedua belah pihak.

“Saat ini banyak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mulai berkembang melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, namun belum semua desa menyadari pentingnya perlindungan hukum dalam bentuk perjanjian tertulis,” ujar Dedy, Jumat (02/05).

Menurutnya, MoU menjadi elemen penting yang memberikan kejelasan terhadap hak dan kewajiban para pihak sejak awal kerja sama. Tanpa dokumen legal tersebut, desa bisa terjebak dalam hubungan kemitraan yang rawan pembatalan sepihak, bahkan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.

“Kalau tidak ada dasar hukum, bisa saja kerja sama itu dibatalkan di tengah jalan, bahkan bisa menimbulkan kerugian bagi desa,” jelasnya.

Sebagai bentuk edukasi hukum kepada pemerintahan desa, DPMD Kukar tidak hanya mendorong penandatanganan MoU, tetapi juga memberikan pendampingan teknis. Hal ini dilakukan agar perangkat desa benar-benar memahami bagaimana menyusun perjanjian kerja sama yang sah secara hukum dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Salah satu contoh praktik baik adalah kerja sama yang dijalankan Desa Sungai Payang. Dalam prosesnya, desa tersebut mendapatkan pendampingan dari DPMD Kukar, termasuk dalam merumuskan isi MoU sebagai bagian dari perlindungan hukum yang menyeluruh.

Meski demikian, Dedy menyayangkan masih adanya anggapan di sebagian desa bahwa MoU hanya diperlukan untuk proyek-proyek besar. Banyak desa yang enggan membuat perjanjian tertulis saat menjalin kemitraan skala kecil, seperti program CSR jangka pendek.

“DPMD Kukar akan terus melakukan pembinaan dan mendorong peningkatan kesadaran hukum agar desa-desa lebih mandiri dan cermat dalam membangun kemitraan strategis,” pungkas Arianto.

Melalui langkah ini, Pemkab Kukar berharap setiap desa mampu menjadi entitas hukum yang kuat dan independen dalam menjalin relasi kelembagaan dengan pihak luar, sehingga mampu menjaga integritas dan kepentingan jangka panjang masyarakatnya. (Adv)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar