Kabarnews.co, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memperkuat fondasi ekonomi desa melalui percepatan pengembangan Koperasi Merah Putih. Fokus utamanya: kolaborasi antarsektor dan aksi nyata di lapangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menggarisbawahi pentingnya semangat gotong royong antara OPD, kecamatan, dan kepala desa dalam membangun sistem koperasi yang profesional. Tak ada ruang bagi sikap menunggu.
“Arahan Pak Bupati jelas untuk semua OPD, kecamatan, dan pengurus koperasi harus bergerak sampai ada aksi nyata. Tidak perlu menunggu timeline dari pusat. Lebih baik kita mendahului agar izin dan legalitas segera terbit, dan usaha bisa dimulai,” ujarnya.
Dalam diskusi yang digelar di Ruang Rapat Diskoperasi, Arianto juga mengajak semua pihak untuk melihat potensi wisata sejarah di Kukar sebagai peluang integrasi antara budaya, edukasi, dan ekonomi lokal.
“Tidak mudah memang, karena perlu kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sekolah-sekolah untuk menjadikan tempat-tempat tersebut menarik dan edukatif bagi pengunjung,” katanya.
Ia menilai festival-festival budaya seperti yang digelar di Lok Ulo dan Desa Jembayan sebagai contoh konkret dari bagaimana budaya dapat menjadi alat pemberdayaan masyarakat. Pemerintah berkomitmen akan terus mendukung kegiatan seperti ini.
Perkembangan legalitas koperasi pun menunjukkan kemajuan signifikan. Dengan 61 koperasi sudah memiliki akta notaris dan SK, Arianto menilai Kukar berada di jalur yang tepat menuju penguatan ekonomi kerakyatan.
Terkait pembagian peran antara koperasi dan BUMDes, Arianto menekankan pentingnya pemetaan. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih yang dapat menghambat efektivitas program.
“Kalau sudah dikelola dengan baik oleh BUMDes, koperasi tidak perlu masuk. Tapi kalau belum, koperasi bisa ambil bagian. Ini soal sinergi, bukan tumpang tindih,” jelasnya.
Ia pun memberikan peringatan tegas kepada para kepala desa untuk mendukung penuh gerakan koperasi sebagai bagian dari instruksi presiden. Penolakan atau sikap pasif dianggap bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan.
“Kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan, jadi wajib menjalankan kebijakan pusat. Kalau tidak, tentu ada konsekuensinya,” tegasnya.
Lebih jauh, Arianto menginginkan pelatihan koperasi tidak hanya bersifat formal. DPMD Kukar akan menyiapkan pelatihan teknis agar pengurus benar-benar memahami cara mengelola koperasi secara efektif.
Ia juga menyebut bahwa peran kecamatan sangat penting dalam pembinaan dan pengawasan koperasi. Fungsi ini wajib dijalankan di seluruh wilayah, sebagai bentuk kontrol atas operasional koperasi.
Sebagai tambahan, ia mengonfirmasi bahwa koperasi telah hadir di 237 desa dan kelurahan se-Kukar. Tiga desa yang sebelumnya bermasalah dalam sistem kini sudah terverifikasi.
“Tiga desa yang sebelumnya sempat belum terdata, Perangkat Selatan, Perangkat Baru, dan Subuntal sudah terkonfirmasi terdaftar. Hanya saja, sebelumnya terjadi kesalahan sistem pada pendaftaran online ke notaris. Tapi sekarang sudah terselesaikan,” tutupnya. (Adv/DiskominfoKukar)