Baru Bebas Penjara, AL Kembali Tertangkap Edarkan Sabu di Balikpapan

No comments

Kabarnews.co, Balikpapan – Jalan panjang menuju pemulihan tampaknya gagal dijalani oleh AL (38), seorang mantan narapidana kasus narkoba yang kembali ditangkap karena kasus serupa. Penangkapan ini terjadi setelah tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan permukiman padat.

Selasa malam, 17 Juni 2025, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Bangkit Dananjaya bergerak cepat ke Jalan Wolter Monginsidi, RT 49, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Di lokasi, mereka mendapati AL beserta barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa ia tengah kembali terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa dua paket sabu dengan berat bruto 4,30 gram, disimpan rapi dalam sebuah kotak rokok bekas. Sebuah timbangan digital dan bundel plastik klip bening juga ditemukan, mengindikasikan aktivitas pengemasan untuk distribusi. Sebuah sendok kecil dari sedotan turut diamankan, yang biasa digunakan untuk menakar sabu dalam jumlah kecil.

Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman AL yang beralamat di Jalan Gunung Polisi No. 39, RT 50, Kelurahan Baru Ilir. Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk pengemasan sabu, memperkuat dugaan bahwa pelaku memang aktif dalam kegiatan distribusi narkotika.

Dalam pengakuannya, AL menyebut sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial W melalui metode tempel. Barang disimpan di titik tertentu, lalu diambil oleh pelaku untuk dijual kembali. Ia menyebut bahwa harga per gram sabu yang ia jual mencapai Rp1,2 juta, dan keuntungan dari penjualan disetorkan kepada pemasok.

Kapolresta Balikpapan melalui AKP Bangkit Dananjaya menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan saja.

“Kami akan kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Tak hanya pemilik barang, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat di balik peredaran,” ujarnya.

Tersangka kini ditahan dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun.

Satresnarkoba Polresta Balikpapan juga terus mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pelaporan kasus narkotika, agar penyebaran barang haram ini bisa dicegah sejak dari lingkungan terkecil.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar