Viral Kasus Perundungan di Samarinda Berujung Damai, Dua Pelaku Direhabilitasi di LPKS

No comments
Foto : Suasana bermaaf-maafan antara korban dan pelaku perundungan usai diversi, Rabu (2/7/2025)

Kabarnews.co, Samarinda – Kasus perundungan yang sempat menghebohkan warga Samarinda akhirnya menemui titik terang. Dua pelaku remaja yang terlibat dalam aksi perundungan terhadap seorang bocah SD pada April lalu kini tengah menjalani rehabilitasi sosial di bawah pengawasan Dinsos Samarinda.

Diversi—jalan penyelesaian melalui musyawarah—menjadi pilihan yang ditempuh berbagai pihak saat proses penyelesaian kasus ini digelar di Polresta Samarinda pada Rabu (2/7/2025). Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari UPTD PPA, Dinsos, Bapas, TRC PPA Kaltim, hingga Unit PPA Polresta Samarinda.

Apalagi dalam kasus itu pelaku juga Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dan itu tidak bisa diproses pidana kalau usia masih di bawah 13 tahun, jadi proses penahanan tidak ada,” jelas Ipda Okky Surya Yuwita dari Unit PPA Polresta Samarinda.

Meski lolos dari jeratan pidana karena faktor usia, bukan berarti kedua pelaku lepas begitu saja. Keduanya tetap dikenai sanksi sosial berupa pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Masa rehabilitasi berlangsung sekitar 10 hari.

Mereka di sana kurang lebih 10 hari. Mereka di situ dilakukan pembinaan,” kata Okky.

Lebih dari sekadar menjalani sanksi, pembinaan ini dirancang untuk menyadarkan mereka tentang konsekuensi dari perbuatan mereka dan pentingnya menghormati sesama sejak dini.

Kami menekankan kepada mereka bahwa tidak ada premanisme sejak dini. Kami sampaikan bahwa pembullyan itu tidak boleh dilakukan, dalam bentuk apapun itu,” tegas Okky.

Tak lupa, imbauan juga diberikan kepada orang tua kedua pelaku agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka.

Di sisi lain, Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menyebut rehabilitasi ini bertujuan mengembalikan anak pada jalur kehidupan yang sehat. “Termasuk membantu pelaku memenuhi kebutuhan dasar, memulihkan kondisi psikologis, dan mengembalikan mereka ke keluarga atau masyarakat dengan keterampilan dan kepercayaan diri yang baru,” katanya.

Selain itu agar anak-anak paham dari setiap prilaku yang dilakukan secara kriminal atau perbuatan pidana akan ada konsekuensi hukum yang berlaku, sehingga bisa berfikir kedepannya,” pungkas Rina.

Kisah ini menjadi pengingat bahwa perundungan bukanlah hal sepele, bahkan jika dilakukan oleh anak-anak. Namun dengan penanganan yang bijak dan pendekatan yang tepat, harapan untuk membentuk generasi yang lebih berempati dan bertanggung jawab tetap terbuka lebar. (*)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar