Kasat Narkoba Malah Terlibat Sabu, Pengawasan Polri Disorot

No comments
Foto : Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas (Tengah) dalam konferensi pers, Sabtu sore (12/7).

Liputanborneo.com, Nunukan – Publik kembali dikejutkan oleh kabar tidak sedap dari institusi kepolisian. Tujuh anggota Polres Nunukan, termasuk sang Kasat Resnarkoba, Iptu SH, ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penyelundupan sabu di Kalimantan Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan informasi tersebut, meskipun belum ada penjelasan rinci mengenai jalannya operasi penangkapan.

Benar, ada penangkapan itu, ujar Eko singkat, Kamis (10/7/2025).

Kasus ini menuai kritik tajam dari kalangan pengamat. Bambang Rukminto dari ISESS menyebut bahwa keterlibatan aparat dalam kasus narkoba sudah sering terjadi dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan internal di tubuh Polri.

Kasus seperti ini sudah sering terjadi. Pertanyaannya, apakah penangkapan tersebut adalah bukti keberhasilan kontrol dan pengawasan internal Polri, atau justru indikasi lemahnya sistem pengawasan organisasi? ungkapnya.

Menurut Bambang, lemahnya sistem kontrol dan pengawasan menjadi celah bagi anggota untuk menyalahgunakan wewenang. Ia menilai sanksi etik yang diberikan selama ini belum efektif memberi efek jera.

Kenapa kasus ini terus berulang, padahal sanksi terhadap personel yang melanggar sudah dilakukan? Ini menandakan bahwa sanksi etik yang diterapkan tidak memberikan efek jera, ujarnya.

Ia mendorong agar personel yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Tidak ada sanksi lain selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran pidana, apalagi pidana narkoba,” tegas Bambang.

Ia juga mengingatkan adanya pasal dalam KUHP yang memperberat hukuman bagi aparat yang melanggar hukum, yakni Pasal 135.

Artinya, aparat penegak hukum harus dihukum lebih berat dibanding masyarakat umum karena mereka melanggar hukum yang seharusnya mereka tegakkan, tambahnya.

Adapun mengenai hukuman akhir seperti vonis mati atau penjara seumur hidup, Bambang menyerahkan sepenuhnya pada keputusan majelis hakim.

Hakim yang akan menilai seberapa besar tindak pidana yang dilakukan dan menentukan putusan akhir, tutupnya. (*)


Sumber : kaltim.idntimes.com

Editor : Rachaddian

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar