Bupati Kukar Ingatkan Ketua RT Kelola Dana RT-Ku Terbaik Secara Transparan dan Bertanggung Jawab

No comments
Foto: Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri.

Kabarnews.co, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mengingatkan seluruh ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kukar agar mengelola dana bantuan Program RT-Ku Terbaik sebesar Rp150 juta dengan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pesan tersebut disampaikan saat peluncuran Program RT-Ku Terbaik yang berlangsung di Gedung Putri Karang Melenu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (23/6/2026).

Dalam sambutannya, Aulia menegaskan bahwa anggaran program telah tersedia dan siap disalurkan kepada seluruh RT. Namun, ia menekankan bahwa dana yang diterima harus digunakan sesuai dengan perencanaan dan aturan yang berlaku. Menurutnya, pemerintah daerah telah menyusun mekanisme yang memudahkan pelaksanaan program di lapangan sekaligus memperkuat administrasi dan pengawasan agar penggunaan anggaran berjalan tertib.

Aulia menjelaskan bahwa Program RT-Ku Terbaik menggunakan skema belanja uang, di mana dana akan diserahkan langsung kepada ketua RT. Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah daerah menerima berbagai aspirasi dari para ketua RT saat melakukan kunjungan ke 20 kecamatan. Banyak RT mengeluhkan keterbatasan dana operasional untuk menjalankan kegiatan pembangunan maupun pelayanan masyarakat sebelum anggaran pemerintah dapat dicairkan.

Menurutnya, penyaluran dana secara langsung diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program di tingkat lingkungan. Namun, kebijakan tersebut juga membawa konsekuensi berupa tanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana yang diterima. Karena itu, setiap ketua RT akan menandatangani perjanjian dengan camat sebagai dasar hukum pengelolaan anggaran tersebut.

Di hadapan para camat, ketua RT, serta unsur kepolisian yang hadir dalam kegiatan itu, Aulia menegaskan bahwa tidak boleh ada penyimpangan dalam penggunaan dana program. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab hukum melekat langsung kepada penerima dana sehingga seluruh proses penggunaan anggaran harus dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Bupati juga meminta para ketua RT untuk memastikan nominal dana yang diterima sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen perjanjian. Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari. Pemerintah daerah juga menyiapkan sistem pengawasan agar setiap penggunaan dana dapat dipantau secara berkala.

Penyaluran dana Program RT-Ku Terbaik sendiri tidak dilakukan sekaligus, melainkan dalam tiga tahap selama satu tahun. Setiap tahap mencakup periode penggunaan selama empat bulan. Pemerintah daerah menetapkan bahwa pencairan tahap berikutnya hanya dapat dilakukan apabila laporan pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahap sebelumnya telah diselesaikan dan dinyatakan lengkap.

Meski menerapkan pengawasan yang ketat, Aulia memastikan pemerintah daerah tetap membuka ruang pengaduan bagi ketua RT yang telah menjalankan kewajiban administrasi namun mengalami hambatan dalam proses pencairan maupun pelaksanaan program. Melalui portal pengaduan yang disediakan, pemerintah berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan agar Program RT-Ku Terbaik dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh wilayah Kutai Kartanegara.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar