Kabarnews.co, BALIKPAPAN – Nama Nur Afifah Balqis mencuat ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perempuan kelahiran 1997 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, itu disebut sebagai salah satu koruptor termuda di Indonesia dari kalangan politikus.
Saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Januari 2022, Balqis masih berusia 24 tahun dan menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. OTT dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta dan sejumlah lokasi di Kalimantan Timur.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud bersama sejumlah orang dekatnya, termasuk Balqis. Lembaga antirasuah turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 miliar, rekening dengan saldo Rp447 juta, serta sejumlah barang hasil pembelanjaan.
KPK menyebut total suap yang diterima terkait pengurusan proyek pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten PPU selama 2020–2022 mencapai Rp5,7 miliar.
Peran Sentral Balqis dalam Skandal Korupsi
Nur Afifah Balqis diketahui berperan aktif sebagai pengelola dana suap yang diterima Abdul Gafur Mas’ud. Ia bertugas menampung dan mengatur aliran dana tersebut untuk kepentingan sang bupati.
Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait di KUHP.
Glamor di Media Sosial, Jerat Hukum di Dunia Nyata
Sebelum kasus ini terungkap, Balqis cukup aktif di media sosial. Melalui akun Instagram @nafgis_, ia kerap membagikan potret kesehariannya, mulai dari aktivitas sebagai kader partai hingga gaya hidup mewah, seperti berlibur ke luar negeri dan berfoto dengan mobil mewah.
Koruptor Termuda?
Publik ramai menyebut Nur Afifah sebagai koruptor termuda di Indonesia. Namun menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), gelar itu dipegang oleh Rici Sadian Putra, mantan satpam Bank Sumsel Babel yang divonis di usia 22 tahun.
Meski demikian, Balqis tetap tercatat sebagai politikus termuda yang terseret dalam kasus korupsi berskala besar.
Deretan Tersangka Lain
Selain Abdul Gafur Mas’ud dan Nur Afifah Balqis, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain:
- Nis Puhadi (orang kepercayaan AGM)
- Achmad Zuhdi (pihak swasta)
- Muliadi (Plt Sekda PPU)
- Edi Hasmoro (Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang)
- Jusman (Kabid Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga)
Total lebih dari 10 orang diamankan dalam OTT tersebut. Barang bukti yang disita KPK tidak hanya uang tunai, melainkan juga rekening bank dan barang-barang mewah hasil belanja.
Kesimpulan
Meski bukan yang termuda secara usia, Nur Afifah Balqis menjadi salah satu figur penting dalam peta korupsi anak muda Indonesia. Kasusnya menjadi peringatan akan potensi penyalahgunaan kekuasaan di kalangan politikus muda.






