Kabarnews.co, SAMARINDA – Pengembangan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan satu tersangka baru berinisial AS, yang kini menjadi tersangka ketujuh dalam perkara tersebut. Penetapan ini menandai semakin meluasnya penyidikan yang tengah berjalan.
AS diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar periode 2010–2011. Ia langsung ditahan oleh penyidik pada Rabu (15/4/2026) di Samarinda setelah dinilai cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan dalam perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini sendiri sebelumnya telah menetapkan enam tersangka lain, yang terdiri dari tiga mantan Kadistamben Kukar serta tiga pihak dari perusahaan. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan adanya dugaan praktik sistematis dalam pengelolaan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Dalam konstruksi perkara, AS diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal saat menjabat. Akibatnya, aktivitas pertambangan diduga dapat berlangsung tanpa izin di atas lahan milik negara. Lahan tersebut diketahui merupakan barang milik negara di bawah pengelolaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dimanfaatkan oleh PT Jembayan Muarabara (JMB).
Dampak dari aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan. Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar, yang berasal dari hasil tambang yang tidak tercatat sebagai penerimaan negara serta konsekuensi ekologis yang ditimbulkan.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP terbaru. Penyidik juga menerapkan pasal subsidair untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini. Kejati Kaltim memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban,” tutup Toni, menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.






