Kabarnews.co, Jakarta – Isu mengenai royalti lagu kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya, kembali mencuat ke publik. Untuk meluruskan kabar tersebut, keluarga pencipta lagu, Wage Rudolf (WR) Soepratman, akhirnya angkat bicara.
Melalui pernyataan resmi, Endang WJ Turk selaku Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara menjelaskan bahwa hak cipta Indonesia Raya sudah lama diserahkan kepada negara.
“Hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman,“ tegas Endang, Rabu (20/8/2025).
Penyerahan tersebut dilakukan sejak 1957 dan diperkuat lagi dengan keputusan tahun 1960. Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah memberikan Rp 250.000 kepada ahli waris. Jika dilihat dengan nilai emas saat ini, jumlah itu setara Rp 6,4 miliar.
Empat ahli waris yang menandatangani dokumen itu adalah Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah.
Meski begitu, karya WR Soepratman tidak berhenti pada Indonesia Raya saja. Ia juga melahirkan lagu-lagu perjuangan dan nasionalisme seperti “Ibu Kita Kartini”, “Dari Sabang Sampai Merauke”, “Pahlawan Merdeka”, dan “Di Timur Matahari”. Beberapa lagunya bahkan tetap digemari lintas generasi.
Endang menuturkan bahwa sejak 2009, seluruh karya Soepratman masuk domain publik, kecuali dua lagu, “Indonesia Tjantik” (1924) dan “Indonesia Hai Iboekoe” (1928). Kedua karya itu diberi aransemen baru oleh cicit buyutnya, Antea Putri Turk, pada 2023.
Dengan melodi baru tetapi tetap mempertahankan lirik asli, Antea memasukkannya ke dalam Album Perdana 12 Lagu WR Soepratman.
“Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti,“ jelas Endang.
Album itu kemudian mendapat apresiasi besar. Pada 10 November 2023, Antea bersama ayahnya, dr. Dario Turk, Sp.OG, menerima penghargaan MURI atas karya tersebut.
Meski demikian, keluarga WR Soepratman mengaku tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi langsung dari negara.
“Namun, keluarga ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi apa pun,“ ucap Endang.
Ia menambahkan bahwa keluarga tidak pernah menuntut royalti. Harapan mereka sederhana: adanya penghormatan moral dan pengakuan atas karya WR Soepratman.
“Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral, berupa apresiasi kepada yayasan kami serta kepada Antea Putri Turk selaku Duta Yayasan agar ia dapat terus mengembangkan dan melestarikan karya buyutnya,“ kata Endang.
Lebih jauh, Endang juga berharap Presiden Prabowo Subianto memberi kesempatan bagi Antea untuk tampil di Istana Merdeka. Ia ingin cucu buyut Soepratman dapat menyanyikan 12 lagu asli karya kakek buyutnya di hadapan kepala negara sebagai bentuk penghormatan kenegaraan.
Keluarga besar WR Soepratman berharap klarifikasi ini menjadi penegasan bahwa lagu Indonesia Raya adalah milik bangsa, sebuah warisan yang sepatutnya dijaga bersama, jauh dari perdebatan soal royalti. (*)
***
Sumber : kompas.com
Editor : Rachaddian (dion)






