Dokumen Kependudukan Pekerja Perkebunan Masih Tidak Mutakhir, Disdukcapil Ambil Langkah Cepat

No comments

Kabarnews.co, TENGGARONG – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Iriyanto, mengungkapkan bahwa masih banyak pekerja di sektor perkebunan yang belum melakukan pemutakhiran dokumen kependudukan. Kondisi ini tidak hanya terjadi pada pekerja yang sudah memiliki dokumen namun belum menyesuaikan dengan kondisi terbaru, tetapi juga pada mereka yang sama sekali belum memiliki dokumen dasar.

Ia menjelaskan, saat menjadi narasumber dalam penyusunan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tenaga kerja di sektor perkebunan sawit, terungkap bahwa di Kukar terdapat 171 perkebunan sawit yang tersebar di sejumlah kecamatan. Dari hasil temuan, ratusan ribu pekerja sektor perkebunan masih belum melakukan pemutakhiran dokumen kependudukan meski sudah tinggal lama di Kukar.

“Contohnya, ada pekerja yang sudah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman sehingga otomatis belum memiliki KTP,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penyusunan Peraturan Gubernur oleh Pemerintah Provinsi, di mana masukan datanya berasal dari kabupaten/kota. Proses pendataan dilakukan secara kolaboratif dengan Dinas Perkebunan (Disbun) serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

“Nanti, data baru akan benar-benar valid setelah proses pendataan terpadu berjalan,” tambahnya.

Melalui mekanisme tersebut, jumlah tenaga kerja yang belum memiliki KTP dapat diketahui secara lebih jelas. “Misalnya, jika di Kukar terdapat 300 ribu pekerja yang belum tercatat. Data ini bisa menunjukkan lokusnya, mulai dari perusahaan tempat mereka bekerja, wilayahnya, hingga kondisi mereka,” terang Iriyanto.

Ia menyampaikan bahwa Disdukcapil akan bekerja sama dengan perusahaan untuk menyediakan pelayanan jemput bola, seperti yang sebelumnya dilakukan dalam pelayanan keanggotaan. Perusahaan diharapkan dapat memberikan dispensasi agar pekerja dapat dilayani di satu titik untuk pemutakhiran dokumen.

“Saat ini kami belum mengetahui detail jumlahnya karena sumber data awal masih berada di Disnaker, baik provinsi maupun kabupaten, khususnya Kukar,” jelasnya.

Iriyanto memastikan seluruh data tenaga kerja yang belum memiliki dokumen akan ditangani, tidak hanya di sektor perkebunan tetapi juga di sektor pertambangan, meskipun mekanisme pendataannya berbeda.

“Jika mereka tidak bisa datang ke desa atau kecamatan, maka kami yang akan turun langsung ke lokasi kerja mereka. Namun untuk sektor tambang, mekanismenya berbeda karena sifat pekerjaannya yang sangat cepat berpindah,” pungkasnya.

Penulis: Azizah | Kabarnews.co

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar