Kabarnews.co, TENGGARONG – Enam dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi dihentikan sementara operasionalnya. Kebijakan ini diambil oleh Badan Gizi Nasional setelah ditemukan bahwa sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur-dapur tersebut belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Penghentian ini dikonfirmasi Sekretaris Daerah Kukar yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah SPPG program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Sunggono. Ia menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada belum terpenuhinya sistem pengolahan limbah yang sesuai ketentuan terbaru, sehingga perlu dilakukan pembenahan sebelum operasional dapat dilanjutkan kembali.
Menurut Sunggono, kondisi ini tidak terlepas dari dinamika aturan pada tahap awal pelaksanaan program. Pada awalnya, ketentuan terkait Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL) belum diatur secara rinci. Namun, setelah regulasi diperjelas dan dilakukan inspeksi lapangan, sejumlah kekurangan teknis langsung teridentifikasi di beberapa dapur SPPG.
Adapun enam dapur yang terdampak tersebar di beberapa wilayah, yakni SPPG Sungai Seluang di Kecamatan Samboja, SPPG Panca Jaya Muara Kaman, SPPG Loa Ipuh 2 Tenggarong, SPPG Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan, serta SPPG Sungai Meriam dan SPPG Sidomulyo di Kecamatan Anggana. Seluruhnya diwajibkan melakukan penyesuaian sistem IPAL sesuai standar sebelum kembali beroperasi.
Meski bersifat sementara, penghentian ini berdampak pada layanan distribusi makanan di wilayah masing-masing. Sunggono menegaskan bahwa pelayanan tidak dapat dialihkan ke dapur lain karena setiap SPPG telah memiliki target dan cakupan wilayah kerja tersendiri. Oleh karena itu, percepatan perbaikan menjadi kunci agar layanan dapat segera pulih.
Ia juga menambahkan bahwa tanggung jawab perbaikan berada pada yayasan dan mitra pengelola dapur, bukan pada pejabat SPPG. Evaluasi dilakukan secara berkala setiap dua minggu, dengan kewajiban pelaporan progres melalui sistem yang telah disediakan serta verifikasi langsung oleh tim di lapangan. Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa program pemenuhan gizi tidak hanya berfokus pada distribusi makanan, tetapi juga harus memenuhi standar kesehatan dan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh.






