Kabarnews.co, TENGGARONG – Nasib pilu dialami sepasang suami istri asal Segihan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Setelah tidak menerima gaji selama empat bulan dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), keduanya kini harus bertahan tanpa penghasilan, bahkan kesulitan membiayai pengobatan orang tua yang sedang sakit.
Dengan harapan memperoleh keadilan, pasangan tersebut mengadukan permasalahan yang mereka alami ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar pada Selasa (14/4/2026). Mereka datang didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.
Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan bahwa selama periode September hingga Desember 2025, korban tidak menerima gaji dari perusahaan tempatnya bekerja. Ironisnya, setelah itu korban justru di-PHK tanpa kejelasan terkait hak lain seperti pesangon maupun Tunjangan Hari Raya (THR).
Kondisi ekonomi pasangan tersebut kini sangat memprihatinkan. Tanpa pemasukan, mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, terlebih harus menghadapi situasi orang tua yang tengah sakit tanpa biaya pengobatan yang memadai.
Pengaduan ini sebenarnya telah direncanakan sejak Desember 2025, namun baru dapat direalisasikan saat ini karena berbagai kendala yang dihadapi korban. Pendampingan dari TRC-PPA Kaltim menjadi titik awal bagi mereka untuk berani memperjuangkan hak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Distransnaker Kukar melalui Bidang Hubungan Industrial memastikan akan memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah awal yang dilakukan adalah mengirimkan surat panggilan kepada pihak perusahaan untuk menjalani proses mediasi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih, menyatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan penyelesaian secara persuasif agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi. Ia berharap langkah ini dapat membuka jalan bagi korban untuk mendapatkan keadilan.
Selain itu, Distransnaker juga akan menelusuri kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan, termasuk pembayaran iuran BPJS yang diduga telah dipotong dari pekerja namun tidak disetorkan. Legalitas perusahaan pun turut menjadi perhatian karena belum terdata secara jelas dalam sektor usaha terkait.
Kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi dorongan bagi pekerja lain yang mengalami kondisi serupa untuk berani melapor. Di tengah proses yang berjalan, harapan besar disematkan agar penyelesaian dapat segera tercapai dan memberikan kepastian hak bagi para pekerja.






