TENGGARONG – Sorotan tajam muncul terhadap putusan banding kasus pencabulan anak di sebuah pondok pesantren di Kutai Kartanegara (Kukar). Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai pendamping korban menilai pengurangan hukuman dari 15 tahun menjadi 13 tahun sebagai keputusan yang janggal.
Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu langkah lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya terkait kemungkinan pengajuan kasasi. Namun, ia melihat adanya kesan saling menunggu antara jaksa dan pihak terdakwa dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami serahkan ke JPU, tapi kalau dilihat-lihat JPU juga menunggu keputusan dari kuasa hukum terdakwa,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (22/4/2026).
Rina menegaskan bahwa substansi putusan menjadi persoalan utama. Dengan jumlah korban mencapai tujuh orang, tindakan yang dilakukan berulang, serta posisi pelaku sebagai tenaga pendidik, menurutnya hukuman seharusnya tidak mengalami penurunan.
“Penurunan hukuman ini sulit dipahami. Seharusnya minimal tetap atau bahkan lebih berat dari putusan sebelumnya,” tegasnya.
Ia menilai, kondisi tersebut mencederai rasa keadilan, terutama bagi para korban yang telah mengalami dampak panjang dari kasus tersebut. Menurutnya, putusan itu menimbulkan kesan bahwa hukum belum sepenuhnya berpihak pada korban kekerasan seksual terhadap anak.
Selain itu, Rina juga mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kekerasan seksual akan sulit berjalan efektif apabila putusan pengadilan tidak memberikan efek jera yang kuat kepada pelaku.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak,” tambahnya.
Tak hanya pidana pokok, TRC-PPA juga menyoroti aspek restitusi yang dinilai tidak mengalami perubahan. Nilai ganti rugi yang sebelumnya telah berkurang di tingkat pengadilan negeri tetap dipertahankan dalam putusan banding.
“Dari hasil banding, restitusi hanya diperkuat tanpa ada perbaikan,” ujarnya.
Senada, kuasa hukum korban, Sudirman, juga menyampaikan kekecewaan atas putusan tersebut. Ia menilai keputusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan, terlebih mengingat karakter kasus yang tergolong serius.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” katanya.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh sosok yang memiliki posisi sebagai pendidik atau tokoh agama, seharusnya menjadi dasar pemberatan hukuman, bukan justru pengurangan.
“Secara moral dan hukum, seharusnya ada pemberatan,” tambahnya.
Meski demikian, Sudirman mengakui pihaknya belum mengetahui secara rinci pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan banding tersebut. Ia menyebut perlu mempelajari salinan putusan untuk memahami alasan penurunan hukuman.
Terkait langkah hukum selanjutnya, ia menegaskan kewenangan berada di tangan JPU, sehingga pihak korban saat ini hanya menunggu apakah akan diajukan kasasi atau tidak.
Putusan ini menjadi sorotan dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual anak. Bagi TRC-PPA dan kuasa hukum korban, pengurangan hukuman bukan sekadar soal angka, tetapi juga mencerminkan arah keberpihakan hukum yang dinilai masih belum sepenuhnya berpihak pada korban.





