13 Ribu Hektare Desa Bukit Pariaman Masuk Kawasan Kehutanan, DPRD Kukar Siapkan Tim Penyelesaian

No comments
Foto: RDP Komisi I DPRD Kutai Kartanegara bersama masyarakat Dusun Berambai, perusahaan, dan dinas terkait mengenai Sertifikat Hak Milik.

Kabarnews.co,TENGGARONG – Masyarakat Dusun Berambai, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menghadapi persoalan tumpang tindih status lahan dengan kawasan budidaya kehutanan (KBK). Dari sekitar 16 ribu hektare luas wilayah desa, sebagian besar disebut masuk dalam kawasan kehutanan.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar bersama masyarakat, pemerintah desa, tokoh adat, perusahaan, dan organisasi perangkat daerah terkait, Senin (24/8/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, mengatakan persoalan kawasan kehutanan tersebut terungkap dalam pembahasan RDP sebelumnya mengenai persoalan limbah. Dari pembahasan itu, diketahui adanya wilayah Desa Bukit Pariaman yang masuk dalam kawasan hutan. “Permasalahannya ini berawal dari RDP sebelumnya, terkait masalah kendala limbah. Ternyata dari situ muncul problematik, ada masalah yang masuk ke kawasan hutan,” kata Agustinus.

Menurutnya, sekitar 13 ribu hektare dari total 16 ribu hektare wilayah Desa Bukit Pariaman masuk kawasan kehutanan. Kondisi tersebut menjadi persoalan karena masyarakat telah bermukim dan mengelola lahan di kawasan tersebut selama puluhan tahun, bahkan sejak 1982. Sebagian warga juga telah memiliki sertifikat atas lahan yang ditempati dan dikelola, sementara warga lainnya masih terkendala memperoleh legalitas karena status kawasan.

Agustinus menegaskan DPRD Kukar akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk Dinas Kehutanan. “Kami akan berkomunikasi dengan pihak pemerintah untuk membentuk tim secepatnya dan kami akan giring sampai ke Kementerian Kehutanan. Muara persoalannya ada di Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Kepala Adat Dayak Lundayeh, Yuliyus Hasan, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan status kawasan pada 2009. Menurutnya, wilayah yang sebelumnya menjadi permukiman masyarakat kemudian ditetapkan sebagai KBK sehingga warga hanya diperbolehkan mengelola lahan sebagai hak garap dan tidak lagi dapat memperoleh hak milik.

Yuliyus menyebut sebelumnya telah ada penerbitan sertifikat melalui program transmigrasi perambah hutan pada 1995–1996. Karena itu, masyarakat berharap pemerintah membentuk tim bersama untuk mengusulkan penyelesaian status kawasan dan mengembalikan hak garap masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut semakin penting karena Desa Bukit Pariaman merupakan wilayah padat penduduk dan tengah menghadapi rencana pemekaran. “Keinginan kita kembalikan hak masyarakat, hak garap masyarakat supaya surat-menyuratnya diterbitkan seperti semula. Sertifikat, hak garap ada. Supaya hiduplah masyarakat itu bisa leluasa untuk berkebun,” pungkasnya.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar