UPT P2TP2A Akan Hadirkan Strategi Penanganan Khusus Bagi Kasus TPPO

No comments
Foto : Kepala UPT P2TP2A Kukar Faridah (Istimewa)

Kabarnews.co, TENGGARONG – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibawah umur menjadi hal baru bagi penegakan hukum di Indonesia. Para korban tersebut sering sekali terpaksa melakukan hal itu karena berbagai faktor, mulai dari ekonomi, sosial media hingga lingkungan.

Para pelaku menjajakan anak di bawah umur untuk menemani lelaki hidung belang melalui jaringan telepon maupun aplikasi. Perbuatan semacam ini mirisnya seakan terasa lebih mudah dilakukan karena kemajuan teknologi.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pihak kepolisian telah berhasil mengungkap kasus TPPO yang melibatkan anak di bawah umur sebanyak tiga kali dalam tiga tahun terakhir. Tiga kasus itu terjadi dalam kurun waktu dua tahun, di Kecamatan Loa Janan dan baru saja di Kecamatan Tenggarong.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Faridah, megatakan akan terus berupaya menghadirkan strategi penanganan khusus bagi kasus-kasus TPPO yang melibatkan anak dibawah umur.

“Bagi kami TPPO ini memang menjadi perhatian serius, karena penanganannya sulit dan terselubung. Kita sulit menemukan korban dan saksi-saksi yang menjadi penguat untuk menjerat pelaku. Kita terus mempersiapkan strategi khusus untuk menanganinya,” kata Faridah, Jumat (21/6/2024).

Tiga kasus TPPO yang melibatkan anak di bawah umur sudah dua kali terjadi di tahun 2023 lalu, dan baru saja terungkap pada bulan Mei 2024 kemarin. Akan tetapi, UPT hanya menangani kasus di Loa Janan tahun 2023 dan di Tenggarong bulan Mei kemarin.

Ia menjelaskan, bahwa para korban TPPO anak di bawah umur mendapatkan asesmen yang diberikan UPT sesuai dengan kebutuhan korban. Hal ini mengingat kebutuhan tiap korban biasanya berbeda-beda.

Namun, pelayanan yang diberikan pada para korban biasanya lebih berfokus pada rehabilitasi psikologi korban.

“Bisanya kebutuhan korban itu berbeda-beda, krena kadang-kadang juga ada yang menerima kekerasan seksual dan mengalami luka fisik,” bebernya.

Farida mengatakan pihaknya berencana untuk membentuk Tim Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) oleh DP3A Kukar. Ini dilakukan untuk membantu UPT dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kukar agar tidak terjadi lagi.

“Ada Tim Satgas PPA di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan dan desa akan mempermudah penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena satgas ini akan menjadi perpanjangan tangan kita. Dan kami berharap tahun depan sudah bisa terbentuk,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Baca Juga

Bagikan:

Leave a Comment

Ads - Before Footer