TENGGARONG – Menyongsong Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) meneguhkan komitmennya dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini ditempuh untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan jujur, adil, dan tidak tercoreng oleh intervensi politik dari kalangan birokrasi.
Pjs Bupati Kukar, Bambang Arwanto, menekankan bahwa ASN harus tetap fokus pada tanggung jawab sebagai pelayan publik yang mengutamakan profesionalisme. “Netralitas ASN adalah hal yang wajib dipatuhi. Kami tidak ingin ada kekhawatiran atau ketakutan yang berlebihan terkait hal ini,” ujar Bambang, Minggu (3/11/2024).
Menurutnya, netralitas ASN merupakan elemen kunci dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, Pemkab Kukar meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperjelas aturan-aturan yang berkaitan dengan netralitas ASN, sehingga tidak menimbulkan kerancuan dalam penerapannya.
Bambang juga memastikan bahwa Pemkab Kukar siap memberikan dukungan penuh kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar dalam menjaga independensi ASN selama tahapan Pilkada. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyediakan fasilitas dan logistik yang dibutuhkan, khususnya di wilayah terpencil, guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa panduan yang lebih rinci sangat diperlukan untuk membantu ASN memahami batasan-batasan yang harus ditaati selama Pilkada.
“Kami butuh kejelasan agar dapat menjelaskan kepada ASN tentang netralitas,” kata Sunggono.
Ia juga menyoroti perlunya aturan spesifik, seperti larangan memberikan dukungan kepada calon tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dalam aktivitas media sosial dan penggunaan atribut kandidat.
Pemkab Kukar berencana memperbanyak kegiatan sosialisasi untuk memperjelas pentingnya menjaga netralitas ASN. Sunggono berharap Bawaslu dan KPU juga turut berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada ASN terkait dampak hukum dan sanksi yang dapat dikenakan jika melanggar netralitas.
“Kami juga berharap Bawaslu dan KPU bisa melakukan sosialisasi langsung kepada ASN tentang konsekuensi hukum jika melanggar netralitas,” jelasnya.
Komitmen ini diharapkan dapat mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, yang bebas dari gangguan politik praktis di kalangan ASN. Sunggono mengajak semua pihak untuk bekerja sama menjaga stabilitas dan kedamaian selama Pilkada berlangsung, demi terwujudnya pesta demokrasi yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. (*)