Masyarakat Adat Kukar Berjuang di Tengah Modernisasi, Pemkab Kukar Siapkan Strategi Berkelanjutan

No comments
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menghadiri Dialog Publik Masyarakat Adat di Hotel Mercure, Samarinda. (ist)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat hukum adat (MHA) melalui Dialog Publik Masyarakat Adat yang berlangsung di Hotel Mercure, Samarinda. Forum ini mengundang 140 peserta, meliputi masyarakat adat, akademisi, dan perwakilan pemerintah, untuk bersama-sama membahas isu-isu yang mengancam kelangsungan tradisi dan hak adat di Kalimantan Timur.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyebutkan bahwa acara ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam menginventarisasi permasalahan masyarakat adat. Ia menegaskan pentingnya mendengarkan aspirasi langsung dari masyarakat adat serta merumuskan solusi konkret untuk memperjuangkan hak-hak mereka di tengah perkembangan pembangunan di Kaltim.

“Kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk mendengarkan aspirasi, berbagi gagasan, dan mengembangkan solusi nyata bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat dalam dinamika pembangunan di Kaltim,” kata Sunggono, Senin (4/11/2024).

Dialog ini juga menjadi pengingat akan peran besar masyarakat adat sebagai pelestari budaya dan penjaga lingkungan. Sunggono mengungkapkan bahwa pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat merupakan bagian dari upaya melestarikan nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun, sekaligus memastikan hak atas tanah dan sumber daya alam yang menjadi tumpuan hidup mereka.

“Ini merupakan salah satu langkah awal kita, sebagai pengakuan terhadap masyarakat adat yang merupakan bagian integral, identitas kekayaan dan budaya di Kaltim. Sehingga perlu dukungan semua pihak dalam rangka mewujudkannya,” tambahnya.

Namun, ia mengakui bahwa masyarakat adat masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait kepastian hukum atas tanah ulayat dan wilayah adat mereka. Dalam beberapa kasus, kepentingan pembangunan sering kali berbenturan dengan hak-hak masyarakat adat, sehingga mempersulit perjuangan mereka untuk mendapatkan pengakuan yang layak.

Sunggono menekankan bahwa dialog publik ini tidak hanya sekadar forum diskusi, tetapi juga harus menghasilkan strategi berkelanjutan dan inklusif yang melibatkan berbagai pihak. Ia percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat adalah kunci untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam dinamika pembangunan.

“Dari dialog ini, kita bisa menyusun strategi berkelanjutan dan inklusif sekaligus memastikan partisipasi semua pihak, agar sejalan dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat adat,” ucapnya.

Pemkab Kukar juga berkomitmen untuk memastikan hasil-hasil dari dialog ini ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan yang nyata. “Yang jelas kami berkomitmen untuk terus mengawal hasil dialog ini agar dapat ditindaklanjuti dalam kebijakan yang lebih konkret,” tegas Sunggono.

Melalui langkah ini, harapannya adalah agar masyarakat adat mendapatkan pengakuan hukum yang lebih kuat dan tetap mampu melestarikan kearifan lokal di tengah derasnya modernisasi yang melanda Kalimantan Timur. (*)

Baca Juga

Bagikan:

Leave a Comment

Ads - Before Footer