Penguatan Regulasi PSU, Disperkim Kukar Gandeng Pengembang Perumahan

No comments
Pembangunan perumahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)

TENGGARONG – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengundang para pengembang perumahan untuk mengikuti diskusi penting terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024. Agenda ini bertujuan mengatasi tantangan dalam penyediaan, penyerahan, dan pengolahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Kukar.

Dalam pertemuan ini, mekanisme teknis penyerahan PSU menjadi fokus utama. Plt Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil, melalui Kepala Bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Klarifikasi, dan Registrasi Perumahan, Darma Gumawang, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini memberikan panduan yang lebih jelas kepada para pengembang.

“Pertemuan dengan para pengembang perumahan ini sangat penting untuk dilaksanakan, mengingat banyak hal teknis terkait PSU yang harus dipahami bersama,” ujar Darma, Minggu (17/11/2024).

Darma menyoroti perlunya verifikasi terhadap elemen utama PSU, seperti drainase, jalan, dan penerangan jalan umum. Drainase, salah satu komponen penting, diklasifikasikan menjadi dua jenis: untuk limbah rumah tangga dan air hujan. Langkah ini memastikan bahwa fasilitas umum yang diserahkan memenuhi standar teknis dan kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, Peraturan Menteri PUPR belum secara rinci mengatur mekanisme serah terima PSU, sehingga diperlukan penguatan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2024.

“Perda Nomor 4/2024 ini sangat penting untuk memberikan kejelasan, karena sebelumnya di Peraturan Menteri PUPR belum terlalu rinci membahas tentang mekanisme serah terima PSU,” tuturnya.

Melalui peraturan ini, Disperkim Kukar berharap dapat menciptakan sistem yang lebih transparan, efektif, dan efisien dalam pengelolaan PSU. Sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk mempererat kerja sama antara pemerintah dan pengembang dalam memastikan pembangunan perumahan yang layak huni dan memenuhi standar utilitas umum.

Kedepannya, Disperkim Kukar optimis bahwa kebijakan ini akan mempercepat proses serah terima PSU, sekaligus meningkatkan kualitas perumahan di Kukar, menjadikannya lebih ramah lingkungan dan sesuai kebutuhan masyarakat. (*)

Penulis : Dion

Baca Juga

Bagikan:

Leave a Comment

Ads - Before Footer