Kabarnews.co, Kutai Kartanegara – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menginstruksikan agar seluruh desa segera menyesuaikan dokumen perencanaan mereka. Pemerintah menetapkan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai keharusan setelah memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Pernyataan ini Edi sampaikan saat melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Beleh Modang dan 10 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW), Senin (26/5/2025), di Pendopo Odah Etam Tenggarong.
Edi menekankan bahwa perubahan masa jabatan memberikan konsekuensi langsung terhadap sistem perencanaan desa. Jika RPJMDes tetap menggunakan format lama, maka arah pembangunan desa berisiko tidak sejalan dengan periode kepemimpinan baru.
“RPJMDes perlu direvisi agar sesuai dengan masa jabatan baru. Ini penting agar arah pembangunan desa tidak melenceng dari ketentuan,” ujar Edi.
Tidak hanya itu, Edi juga mengajak para pejabat desa yang baru dilantik untuk segera menjalin kerja sama dan membangun sinergi. Menurutnya, perencanaan, pelaksanaan program, dan pengawasan di tingkat desa harus menjadi fokus utama setelah pelantikan.
“Pj Kepala Desa dan BPD harus bersinergi memperkuat tata kelola desa, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan program, hingga pengawasan,” katanya.
Edi menilai bahwa dengan jabatan delapan tahun, desa memiliki kesempatan lebih luas untuk menyusun program yang berkelanjutan dan berdampak nyata. Oleh karena itu, revisi RPJMDes bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga strategi penting dalam pembangunan jangka menengah desa.
Pemkab Kukar mengajak seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk segera mengambil langkah konkret demi menyesuaikan arah pembangunan desa dengan masa jabatan yang diperpanjang.