Strata Daya Dievaluasi, DPMD Kukar Akui Lemahnya Legalitas Lembaga Desa

No comments

Foto :

DPMD Kukar mulai buka-bukaan soal hambatan dalam program Strata Daya. Legalitas lembaga desa yang lemah dianggap menjadi akar persoalan yang belum terselesaikan hingga kini.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat evaluasi pelaksanaan program Strata Daya di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Rabu (28/5/2025). Rapat ini dihadiri perwakilan delapan desa dan kelurahan yang menjadi lokus awal program, termasuk juga gugus tugas dan tenaga ahli pendukung.

Program Strata Daya merupakan strategi penataan ulang lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan. Namun pelaksanaannya tidak lepas dari tantangan besar, terutama terkait aspek legal kelembagaan yang dinilai masih lemah.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa hingga saat ini masih banyak lembaga desa dan kelurahan yang belum memiliki dasar hukum yang kuat.

“Persoalan legalitas ini sudah bertahun-tahun menjadi dilema. Ada perbedaan pandangan dan kurangnya komitmen bersama dalam menyelesaikannya,” ujar Elvandar.

Masalah tersebut sebenarnya sudah memiliki dasar regulasi yang jelas, yakni Permendagri 18/2018 dan Perbup Kukar 38/2022. Namun, lemahnya implementasi di lapangan menjadi tantangan tersendiri.

Program Strata Daya sendiri merupakan bagian dari aksi perubahan Elvandar sejak menjabat sebagai Kabid. Delapan wilayah uji coba dipilih berdasarkan zonasi kecamatan, yakni wilayah ulu, tengah, dan pesisir.

“Kelurahan yang dilibatkan adalah Timbau dan Muara Jawa Tengah, serta enam desa lainnya: Liang Ulu, Kota Bangun II, Rapak Lambur, Gas Alam, Mekarti, dan Perangat Selatan,” rinci Elvandar.

Lebih lanjut, Elvandar menekankan pentingnya pembenahan dari internal DPMD itu sendiri. Pemerintah desa dan kelembagaannya adalah cerminan kualitas kerja instansi kabupaten.

“Bupati selalu menegaskan, kalau tidak diurusi, tidak akan selesai. Tapi kalau diurusi, meskipun sulit, pasti bisa,” imbuhnya.

Evaluasi ini menjadi dasar pertimbangan apakah Strata Daya bisa diperluas atau perlu revisi signifikan. DPMD Kukar kini ditantang untuk tidak hanya menggagas, tetapi juga memastikan setiap program menyentuh akar masalah dan mampu menuntaskannya.
(Adv)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar