Kabarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah dan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengebut pembahasan pemekaran wilayah melalui pembentukan tujuh desa baru. Dalam dua rapat paripurna yang digelar Senin (16/6/2025), seluruh unsur legislatif dan eksekutif menyepakati urgensi pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan desa.
Rapat pertama membahas nota penjelasan dari pihak eksekutif, sementara rapat kedua langsung memuat pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Desa-desa yang akan dibentuk meliputi wilayah strategis seperti Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), hingga Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), serta empat wilayah lainnya.
Plt. Ketua DPRD Kukar, Junadi, mengatakan bahwa pemekaran ini bertujuan untuk menjawab tantangan pelayanan di wilayah berkembang. Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pemerintahan yang lebih responsif terhadap dinamika lokal.
Sementara itu, Ahmad Yani dari Komisi IV DPRD Kukar menekankan pentingnya pembahasan segera.
“Harapan kita tujuh desa ini bisa segera menjadi desa definitif. Ketika sudah definitif, tentu alokasi dana desa dan pembangunan bisa lebih maksimal,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Untuk mempercepat pengesahan, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) yang terdiri dari seluruh anggota dewan. Pansus ini akan mengawal proses pembahasan mulai dari tahapan teknis, klarifikasi, hingga sinkronisasi bersama eksekutif.
Dafip Haryanto, Asisten III Setkab Kukar, turut menyampaikan bahwa seluruh aspek hukum telah dipenuhi. Ketujuh desa ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati, dan kini tinggal menunggu persetujuan legislatif. Ia menyebut bahwa semua syarat administratif juga telah rampung.
“Urgensinya jelas, ini untuk mendekatkan pelayanan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi sesuai ketentuan,” tegas Dafip.
Ketujuh Raperda ini sebelumnya telah masuk dalam Propemperda Tahun 2024, namun karena waktu yang terbatas, pembahasannya dilanjutkan ke 2025.
Dengan sinergi antara Pemkab dan DPRD, percepatan pembentukan desa ini diharapkan dapat segera terwujud, menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pemerintahan yang inklusif, dekat dengan rakyat, dan merata dalam pembangunan. (Adv/DiskominfoKukar)