Kabarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memacu legalisasi tujuh desa persiapan menjadi desa definitif. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menargetkan proses tersebut rampung sebelum pelaksanaan Pilkades serentak pada 2027.
Proses ini kini memasuki tahap krusial, yakni pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai syarat administratif untuk memperoleh kode desa dari Kementerian Dalam Negeri.
“Raperda ini merupakan syarat penting yang harus ada untuk pengajuan kode desa ke Kementerian Dalam Negeri,” jelas Arianto, Senin (16/6/2025), usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kukar.
Tujuh desa yang tengah diproses meliputi wilayah-wilayah strategis di Kukar: Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), Tanjung Barukang (Anggana), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).
Sejak ditetapkan sebagai desa persiapan pada 2023, ketujuh desa tersebut telah menjalani evaluasi berkala setiap enam bulan. Menurut Arianto, sebagian besar sudah dinyatakan layak naik status setelah melalui dua semester masa uji coba.
Jika proses berjalan sesuai target, maka tujuh desa ini akan resmi menjadi desa definitif pada 2026.
“Target kami adalah semua desa ini sudah berstatus definitif di tahun 2026,” kata Arianto.
Saat ini, semua desa tersebut masih dipimpin oleh penjabat kepala desa yang ditunjuk dari ASN. Nantinya, setelah definitif, desa akan dipimpin oleh kepala desa hasil pemilihan langsung, dan berhak atas alokasi dana desa secara penuh.
Sebagai tahap akhir legalisasi, DPMD Kukar akan mengajukan permohonan kode register ke Kementerian Dalam Negeri setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur.
Selain ketujuh desa tersebut, Arianto juga menyebut bahwa terdapat beberapa wilayah lain yang mulai mengajukan pemekaran, seperti Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, Lamin Talihan (Kenohan), serta Tanjung Limau (Muara Badak).
Ia menegaskan bahwa pemekaran desa bukan semata urusan administratif, melainkan bentuk nyata dari perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan pelayanan publik bisa menjangkau wilayah-wilayah yang berkembang cepat,” tutupnya.
Dengan langkah ini, diharapkan warga di desa-desa baru dapat segera merasakan dampak langsung dari pelayanan publik dan pembangunan yang lebih merata.
(Adv/DiskominfoKukar)