Kabarnews.co, TENGGARONG – Aktivitas jasa pandu kapal batu bara di wilayah perairan Muara Muntai kini menjadi sorotan. Sengketa yang melibatkan pelaku usaha dan warga setempat memicu kekhawatiran akan keamanan dan legalitas pelayaran. Menyikapi situasi ini, Pemkab Kukar mengambil langkah mediasi yang digelar pada Rabu (18/6/2025) di Ruang Rapat Bagian Organisasi Setkab Kukar.
Ahyani Fadianur Diani dari Setkab Kukar menjelaskan, jalur pelayaran dari Pelabuhan Samarinda hingga Muara Muntai merupakan wilayah wajib pandu kelas satu berdasarkan aturan nasional. Meski petugas pandu sudah beroperasi, proses perizinan formalnya masih berjalan.
“Memang sudah ada petugas pandu di Muara Muntai, tapi secara legal formal, izinnya masih dalam proses. Tiga titik koordinat telah disiapkan sebagai lokasi pemanduan,” jelasnya.
Saat ini, sejumlah perusahaan sedang mengurus legalitas. Beberapa bahkan telah mendapat pelimpahan kewenangan secara resmi. Namun, di lapangan muncul gesekan yang tak hanya bersifat administratif, tapi juga mengarah pada konflik sosial.
Aksi demonstrasi warga di Desa Muara Muntai Ilir yang berakhir dengan kericuhan menjadi sorotan. Aparat pun harus turun tangan untuk meredam situasi.
“Demo yang terjadi kemarin sempat ricuh dan menimbulkan pemukulan. Aparat kepolisian sudah turun tangan. Ke depan, kami akan lakukan sosialisasi untuk mencegah hal serupa,” kata Ahyani.
Ia juga menegaskan bahwa sebagian peserta aksi bukan warga setempat.
“Sebagian peserta aksi bukan warga lokal. Harusnya aspirasi disampaikan dengan damai, bukan dengan kekerasan,” lanjutnya.
Isu lain yang ikut mencuat adalah dugaan pungli oleh operator pandu tanpa izin selama dua tahun terakhir. Namun, belum ada laporan resmi dari pemerintah desa.
“Kalau ada praktik pungli, itu urusan aparat penegak hukum. Kami hanya bisa memberikan data siapa saja yang belum memiliki izin. Ibarat orang nyetir tanpa SIM jelas melanggar,” katanya.
Sementara itu, warga juga menyampaikan keluhan soal tanaman yang rusak karena ponton kapal yang tambat di pinggir sungai. Menurut Ahyani, hal ini akan dikoordinasikan ke KSOP karena berada di luar kewenangan pemda.
“Masalah tambat kapal akan kami sampaikan ke KSOP. Itu wewenang mereka,” tambahnya.
Pemkab Kukar berkomitmen mencari solusi jangka panjang. Rapat lanjutan pekan depan akan melibatkan KSOP, Pelindo, dan perusahaan-perusahaan yang terkait agar semua berjalan sesuai aturan.
“Kami ingin semuanya transparan. Siapa yang sudah berizin, siapa yang belum semua harus jelas agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tutupnya.
Dengan kolaborasi lintas lembaga, diharapkan persoalan ini tidak berlarut-larut. Ketertiban dan kepastian hukum di perairan Muara Muntai adalah kunci untuk mendukung keberlangsungan usaha serta ketenangan warga setempat. (Adv/DiskominfoKukar)