Diserang Saat Bertugas, Kades Muara Muntai Ilir Pilih Jalur Hukum Dulu Sebelum Mediasi

No comments
Foto : Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur-Ari.

Kabarnews.co, TENGGARONG – Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, memilih jalur hukum dalam menghadapi insiden penyerangan yang dialaminya saat sengketa pemanduan kapal tongkang mencuat di wilayahnya. Kejadian ini menjadi perhatian usai ia hadir dalam rapat mediasi yang digelar Pemkab Kukar pada Rabu (18/6/2025).

Saat ditemui usai rapat, Arifadin menjelaskan bahwa langkah hukum menjadi prioritas utama sebelum membicarakan mediasi lebih lanjut.

“Kita lanjutkan proses hukum dulu. Kalau nanti mau mediasi, itu bisa dibicarakan. Tapi yang penting harus dibedakan antara proses hukum dengan mediasi,” ujarnya.

Insiden penyerangan terjadi pada Minggu, 7 Juni 2025, dan telah dilaporkan ke Polres Kukar sehari setelahnya. Ia menyebutkan bahwa aksi kekerasan ini dipicu oleh penolakan terhadap keberadaan PT Pelindo yang sedang beroperasi di wilayah desa. Dari delapan orang yang dilaporkan, polisi telah menetapkan beberapa sebagai tersangka.

“Dari delapan orang yang kami laporkan, sudah ada tiga hingga empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan olah TKP,” jelasnya.

Meski kasus ini menyedot perhatian, Arifadin memastikan tidak ada tekanan yang diterimanya dalam menjalani proses hukum.

“Alhamdulillah tidak ada intervensi. Kami juga tidak berharap akan ada. Biarkan hukum berjalan dulu,” katanya.

Ia juga menyayangkan tindakan kekerasan yang muncul tanpa ada upaya dialog sejak awal. Menurutnya, komunikasi terbuka bisa mencegah kejadian semacam ini.

“Kalau dari awal sudah mediasi secara terbuka, mungkin tidak terjadi seperti ini. Tapi karena langsung main keras, kami kecewa,” ujarnya.

Kuasa hukumnya, Agus Amri, menilai serangan terhadap kepala desa saat menjalankan tugas adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan ketertiban. Ia juga menyebut adanya indikasi penguasaan jalur pemanduan oleh kelompok tanpa legalitas.

“Klien kami diserang saat menjalankan tugas menjaga keteraturan aktivitas pemanduan kapal. Ini tidak hanya melukai pribadi, tetapi juga merusak marwah hukum dan ketertiban masyarakat,” tegas Agus.

“Kami mendorong tindakan tegas dari pemerintah daerah, KSOP, dan Pelindo. Jangan biarkan kelompok tidak resmi menguasai jalur ekonomi desa,” tandasnya.

Agus menyebutkan bahwa pihaknya siap membawa persoalan ini ke jalur hukum lanjutan bila proses yang sedang berjalan tidak memberikan keadilan yang sepadan.

Langkah hukum yang diambil Arifadin menjadi bentuk ketegasan kepala desa dalam menjaga keamanan wilayahnya. Ia berharap agar kejadian serupa tak kembali terulang, dan komunikasi terbuka dapat menjadi solusi dalam menghindari kekerasan antarwarga. (Adv/Diskominfo)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar