Perpanjangan Jabatan Kades, DPMD Kukar Minta Desa Segera Revisi RPJMDes

No comments
Foto : Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino.

Kabarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah pusat telah mengesahkan revisi Undang-Undang Desa melalui UU Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan ini langsung direspons Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara dengan menggelar pembekalan bagi seluruh perwakilan desa, Selasa (17/6/2025).

Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Dengan demikian, seluruh dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang ada harus disesuaikan agar tetap relevan.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menekankan bahwa revisi dokumen perencanaan bukan sekadar keharusan administratif.

“Kita ingin RPJMDes ini benar-benar jadi alat kerja yang menyentuh kebutuhan riil masyarakat, bukan hanya menggugurkan kewajiban administrasi,” ujarnya.

Poino menyebut, desa yang mampu menyusun RPJMDes secara partisipatif akan lebih mudah merancang RKPDes dan mendapatkan akses terhadap pendanaan pembangunan. DPMD sendiri menargetkan minimal 80 persen desa memiliki dokumen perencanaan yang baik.

Ia juga menjelaskan bahwa ada dua kelompok masa jabatan kepala desa di Kukar, salah satunya adalah kepala desa yang dilantik tahun 2020. Masa jabatan mereka yang semula berakhir di 2025 kini otomatis diperpanjang hingga 2027.

“Kalau dokumen tidak diperbarui, bisa-bisa program pembangunan tidak nyambung lagi dengan kebutuhan di lapangan. Itulah pentingnya pembekalan ini digelar lebih awal,” tegasnya.

Dengan pembekalan ini, DPMD Kukar berharap desa dapat menyusun perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan aspirasi masyarakat dan arah pembangunan nasional. (Adv/Diskominfo)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar