Kabarnews.co, PENAJAM – Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang terdampak proyek pembangunan Bandara Nusantara di IKN kini mulai mendapatkan kepastian hukum atas lahan pengganti mereka. Sertifikat hak pakai lahan resmi telah mulai disalurkan melalui program reforma agraria.
Pemerintah Kabupaten PPU bersama pemerintah pusat dan Badan Bank Tanah menyalurkan lahan pengganti secara bertahap. Sertifikat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten PPU, memberikan jaminan legalitas bagi warga penerima.
Menurut Nicko Herlambang, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda PPU, program ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam proses pembangunan Ibu Kota Negara.
“Ini bagian dari komitmen bersama untuk menyukseskan reforma agraria, sebagai kompensasi warga yang terdampak pembangunan Bandara Nusantara,” ungkap Nicko, Sabtu (14/6/2025).
Program ini juga didukung oleh penyediaan lahan seluas 1.873 hektare dari Badan Bank Tanah dalam bentuk hak pengelolaan lahan (HPL), yang dialokasikan khusus untuk pengganti lahan masyarakat terdampak.
Sebelumnya, warga telah menerima ganti rugi atas tanaman dan bangunan yang berada di lahan terdampak. Namun penggantian lahan sebagai wujud pemulihan hak agraria baru direalisasikan saat ini melalui program nasional tersebut.
Dalam tahap pertama, sebanyak 129 warga telah terdaftar sebagai penerima reforma agraria, dengan 75 orang di antaranya sudah menandatangani perjanjian pada Februari 2025 lalu.
Bandara Nusantara sendiri berdiri di atas lahan 621 hektare milik Badan Bank Tanah. Lembaga tersebut total mengelola lebih dari 4.000 hektare lahan di wilayah PPU, mencakup Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, Riko, serta Maridan di Kecamatan Sepaku.
“Penyaluran lahan dilakukan secara bertahap dan sudah mulai diterbitkan sertifikat hak pakai oleh BPN,” tambah Nicko.
Kehadiran sertifikat ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi warga, tapi juga membuka peluang pemanfaatan lahan secara legal, termasuk untuk pertanian, perumahan, maupun kegiatan ekonomi lainnya.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan bahwa pembangunan Bandara IKN dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak rakyat atas tanah, sebagai bagian penting dalam pembangunan berkeadilan.
Sumber : kaltim.idntimes.com
Penulis : Rachaddian