Tambang di Pulau Kecil Raja Ampat: PT GAG Nikel Dapat Izin Sejak Era Soeharto

No comments
Ilustrasi Tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat.

Kabarnews.co, JAKARTA – Sorotan terhadap keberadaan tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali mengemuka. PT GAG Nikel, pelaksana proyek tersebut, ternyata telah memiliki izin kontrak karya sejak 1998, saat kepemimpinan Presiden Soeharto.

Kontrak karya yang ditandatangani pada 19 Januari 1998 dengan nomor B53/Pres/I/1998, memberi PT GAG hak untuk menambang di kawasan hutan lindung. Padahal, menurut UU No. 41 Tahun 1999, kegiatan tambang di wilayah tersebut dilarang. Namun, perusahaan ini mendapat pengecualian, bersama 12 perusahaan lainnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa perusahaan ini dulunya dimiliki oleh asing. Ia menyatakan, “Kemudian pergi, diambil alih oleh negara. Negara menyerahkan kepada PT Antam.”

Setelah pelarangan tambang di hutan lindung diberlakukan pada 1999, pemerintah melakukan revisi aturan pada 2004 melalui UU No. 19 Tahun 2004, dan memberi pengecualian kepada 13 perusahaan termasuk PT GAG untuk melanjutkan kontraknya.

Perusahaan ini awalnya dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd., namun saham tersebut diambil alih oleh PT Antam pada tahun 2008. Sejak itu, PT GAG sepenuhnya menjadi anak usaha BUMN.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG diterbitkan tahun 2017 pada masa Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan mulai beroperasi pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo. Mengenai masa terbitnya izin, Bahlil menegaskan, “Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia dan belum masuk di Kabinet (Kabinet Kerja 2014–2019).”

Pihak Kementerian Lingkungan Hidup juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyebut bahwa wilayah yang dikuasai PT GAG mencakup 6.030 hektare, dengan luas bukaan tambang 187,87 hektare.

Hanif menyatakan, “Segala perizinannya sudah lengkap untuk PT GN (GAG Nikel) ini. Mulai dari IUP, kemudian juga persetujuan lingkungan termasuk pinjam pakai. PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung, nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita.”

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan tambang tersebut dinilai masih sesuai dengan kaidah lingkungan. “Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius.”

Namun demikian, izin lingkungan PT GAG akan ditinjau kembali oleh pemerintah. Hanif menyebut, “Putusan MA itu menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat. Jadi, tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil. MK memperkuat putusan MA tersebut. Artinya, ini ada yurisprudensi hukum bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi hal yang dilarang.”

Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait. “Nanti kita akan diskusikan lebih lanjut dengan teman-teman dari Kementerian ESDM, (Kementerian) Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melibatkan 3 kementerian. Jadi, tidak kemudian kita langsung ambil langkah.”


Sumber : cnnindonesia.com

Penulis : Rachaddian

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar