Ayah Tiri di Loa Janan Ditangkap Setelah 5 Tahun Cabuli Anak Tirinya

No comments

Kabarnews.co, KUTAI KARTANEGARA – Polsek Loa Janan mengamankan seorang pria berusia 37 tahun berinisial MIH, yang diduga mencabuli sekaligus melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, Rabu (10/9/2025). Korban adalah anak tirinya sendiri, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak Mei 2020 hingga 4 September 2025. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada wali kelas melalui pesan WhatsApp pada Jumat malam (5/9/2025).

Namun, sehari setelah itu, Sabtu (6/9/2025) dini hari, korban kembali mendapat kekerasan fisik karena menolak permintaan pelaku. Kondisi tersebut membuat korban semakin tertekan hingga akhirnya kasus dilaporkan.

Ketua TRC-PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengatakan laporan awal disampaikan oleh wali kelas korban kepada pihaknya. Tim TRC-PPA kemudian menemui korban pada Selasa (9/9/2025) untuk melakukan pendampingan. “Setelah bertemu dengan korban, malam itu juga kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Laporan resmi dibuat, dan korban langsung dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Loa Janan,” ujar Rina.

Pada Rabu pagi (10/9/2025), korban telah menjalani visum di fasilitas kesehatan. Rina mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang bergerak kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. “Respons cepat Kapolsek dan jajarannya sangat membantu agar korban segera mendapatkan perlindungan,” ucapnya.

Polisi kini menahan MIH dan menyita sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Azizah/Kabarnews.co

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar