Polsek Loa Kulu Amankan Dua Pemuda Diduga Miliki Ganja di Desa Rempanga

No comments

Kabarnews.co, TENGGARONG – Aparat kepolisian dari Polsek Loa Kulu mengamankan dua pemuda yang diduga memiliki narkotika jenis ganja di wilayah Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (7/3/2026). Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial AA (20) dan AJ (20). Mereka ditangkap oleh tim opsnal Polsek Loa Kulu saat berada di Jalan DR. FL. Thobing, Pal 9, RT 006, sekitar pukul 12.30 WITA.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan pemantauan, polisi melihat dua pemuda dengan perilaku yang dianggap mencurigakan di depan salah satu rumah warga. Petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap keduanya.

“Dari hasil penggeledahan badan, anggota menemukan empat linting ganja kering yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujar AKP Hari.

Dari tangan kedua pemuda tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat linting ganja dengan berat kotor masing-masing 0,53 gram, 0,55 gram, 0,52 gram, dan 0,42 gram. Selain itu, turut disita satu korek api gas serta dua unit telepon seluler, yakni iPhone 13 dan Oppo A3x.

Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kini, AA dan AJ harus menjalani proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar