Kabarnews.co, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mendalami laporan dugaan pencabulan terhadap tujuh santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Kukar. Laporan tersebut disampaikan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPP) Kaltim bersama UPTD PPA Kukar, Senin (11/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari pendamping hukum korban. Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan keterangan korban dan saksi untuk memastikan kronologi kejadian sebelum menetapkan langkah selanjutnya.
“Laporan sudah kami terima dan sedang dalam tahap penyelidikan. Unit PPA bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Ecky menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara sensitif mengingat korban masih di bawah umur dan sebagian mengalami trauma. UPTD PPA Kukar bersama psikolog telah memulai pendampingan untuk memulihkan kondisi mental para korban selama proses hukum berjalan.
Perwakilan TRCPP Kaltim sekaligus kuasa hukum korban, Sudirman, mengatakan enam korban hadir bersama orang tua untuk memberikan keterangan, sementara satu korban absen karena sedang berada di Bontang. Menurutnya, kasus ini bukan yang pertama terjadi di pondok pesantren tersebut.
“Beberapa tahun lalu kami pernah menangani perkara serupa dengan pelaku yang sama, tetapi hanya satu korban yang berani melapor sehingga kasus sulit berkembang. Sekarang ada tujuh korban yang berani speak up, dan ini menunjukkan bahwa jika kasus pertama tidak ditangani serius, korban baru akan terus bermunculan,” tegasnya.
Sudirman menambahkan, salah satu korban mengalami gangguan psikis berat hingga tidak berani hadir ke kantor polisi. “Dia ketakutan bahkan hanya mendengar nama pondok pesantren itu,” ungkapnya.
Hingga kini, polisi belum membeberkan identitas terlapor yang disebut sebagai ustaz pengajar di pondok tersebut. Kasus ini menjadi prioritas penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Kukar.