Kabarnews.co, TENGGARONG – Majelis taklim di Kutai Kartanegara kini tak bisa lagi berjalan tanpa payung hukum. Setiap lembaga pengajian non-formal itu diwajibkan memiliki izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Kantor Kemenag Kukar, Nasrun, mengatakan izin menjadi syarat penting agar majelis taklim diakui secara resmi. “Syaratnya sederhana: ada pengasuh, jemaah binaan, domisili, dan kepengurusan yang jelas. Kalau ada akta notaris, itu lebih bagus,” ujarnya, Minggu, 7 September 2025.
Proses pengajuan pun kini lebih mudah. Lewat layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), majelis taklim bisa langsung mendaftarkan diri secara daring melalui situs resmi Kemenag.
Izin yang diterbitkan berlaku selama lima tahun. Setelahnya, lembaga harus mengikuti evaluasi ulang. Aturan serupa juga berlaku bagi pondok pesantren dan taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
“Setiap lima tahun ada evaluasi. Kalau syaratnya tak lagi terpenuhi, izinnya bisa dicabut,” kata Nasrun.
Kemenag berharap aturan ini membuat seluruh lembaga pendidikan Islam di Kukar lebih tertib dan konsisten dalam pembinaan umat. “Keberadaan mereka bukan hanya sah secara hukum, tapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” Nasrun menambahkan.
Azizah | Kabarnews.co






