Puluhan Pedagang di Kukar Jalani Sidang Tipiring di PN Tenggarong Terkait Trantibum.

No comments
Foto: Sidang Tipiring terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (10/9/2025).

Kabarnews.co, TENGGARONG – Sebanyak 21 pedagang di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (10/9/2025). Mereka didakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dari jumlah itu, dua orang merupakan pedagang kaki lima (PKL) di Tenggarong. Sementara 19 lainnya adalah pedagang minuman beralkohol tanpa izin yang berasal dari sejumlah kecamatan, di antaranya Kota Bangun, Kembang Janggut, Muara Jawa, Samboja, dan Tenggarong.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kukar, Awang Agus, menyebutkan sidang Tipiring ini juga merupakan tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya di Kecamatan Samboja dan Muara Jawa.

“Untuk sidang hari ini kami gabungkan dengan hasil sidak di wilayah IKN. Kami bekerja sama dengan Otorita IKN, dan kegiatan berlangsung di Samboja serta Muara Jawa,” jelas Awang.

Ia menegaskan, penertiban tersebut bertujuan menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kukar.

“Kami berharap bisa mengurangi tingkat penjualannya, apalagi ada yang menjual di kafe tanpa memiliki izin resmi,” tambahnya.

Dalam putusan sidang, enam terdakwa dijatuhi pidana denda, sementara 15 lainnya dikenakan pidana bersyarat dengan tetap mengedepankan prinsip restorative justice.

Penulis: Azizah/Kabarnews.co

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar