Sunggono Tekankan Pentingnya Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Milik Pemkab Kukar

No comments
Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, dalam acara Rapat Koordinasi Persiapan Percepatan Pelaksanaan Sertipikasi Tanah Aset Tanah Pemkab Kutai Kartanegara dan Pengamanan Lapangan, Kamis (16/10/2025).

Kabarnews.co, TENGGARONG – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka Penataan dan Pengamanan Aset Daerah, khususnya yang berkaitan dengan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kukar, di Pendopo Wakil Bupati, Tenggarong, Kamis (16/10/2025).

Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menurutnya Rapat ini penting dan perlu percepatan, mengingat masih banyak aset tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat.

“Hal tersebut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dalam program CPK-PK, proses sertifikasi bidang tanah aset pemerintah daerah merupakan salah satu indikator penting yang perlu dituntaskan,” ungkapnya.

Sebagai langkah konkret, menurut Sunggono, perlu dibentuk satuan tugas atau kelompok kerja yang melibatkan seluruh entitas terkait, khususnya dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tim ini bertugas memastikan sinkronisasi dan validasi data aset, serta menyusun langkah tindak lanjut agar proses sertifikasi aset pemerintah dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terarah.

“Kami berharap teman-teman dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dapat mengawal proses ini dengan baik, sehingga apa yang diperintahkan Bapak Bupati melalui kami bisa tercapai dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekda menyampaikan, tantangan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), baik di instansi terkait maupun di pihak lain, tetapi juga masalah kelengkapan dokumen kepemilikan atas bidang tanah yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Kukar telah menjalin kerja sama dan menandatangani MoU dengan Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara guna mempercepat penyelesaian dokumen yang diperlukan dalam proses sertifikasi.

Selain itu, pemerintah daerah juga telah berinisiatif mendidik putra-putri daerah untuk menjadi juru ukur bersertifikat, mengingat keterbatasan jumlah juru ukur di Badan Pertanahan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan penerbitan sertifikat aset pemerintah daerah.

Penulis: Azizah/Kabarnews.co

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar