Kabarnews.co, TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) optimistis keberadaan Pasar Tangga Arung akan menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Optimisme tersebut didukung oleh capaian retribusi pasar sepanjang 2025 yang berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menyampaikan bahwa pada 2025 pihaknya ditargetkan meraih PAD dari sektor retribusi pasar sebesar Rp800 juta. Namun hingga Desember 2025, realisasi penerimaan telah mencapai Rp1,6 miliar atau meningkat dua kali lipat dari target awal.
“Ini tentu capaian yang luar biasa. Artinya, pengelolaan pasar yang selama ini kita lakukan mulai menunjukkan hasil positif dan masih sangat berpotensi untuk terus ditingkatkan ke depan,” ujarnya.
Sayid menjelaskan, beroperasinya Pasar Tangga Arung yang mampu menampung 703 pedagang menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kontribusi PAD. Dengan jumlah pedagang yang cukup besar dan fasilitas pasar yang lebih representatif, Disperindag optimistis penerimaan retribusi pasar pada tahun mendatang dapat menembus angka Rp2 miliar bahkan lebih.
Menurutnya, peningkatan PAD tersebut juga didorong oleh upaya pembenahan tata kelola retribusi agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penerapan sistem pembayaran retribusi secara digital melalui kerja sama dengan Bank Kaltimtara.
Melalui sistem ini, pembayaran retribusi dilakukan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC), sehingga pedagang tidak lagi menggunakan karcis manual seperti sebelumnya.
“Dengan sistem digital ini, pembayaran menjadi lebih transparan dan dapat meminimalisasi potensi tunggakan. Saat ini, sekitar 80 persen tunggakan lama sudah berhasil dilunasi, sementara sisanya masih dalam proses pembayaran secara bertahap atau dicicil,” jelasnya.
Besaran retribusi yang dibayarkan pedagang, lanjut Sayid, telah diatur sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku. Tarif retribusi berkisar antara Rp115 ribu hingga Rp130 ribu per bulan, tergantung pada ukuran lapak atau kios yang digunakan pedagang. Ia menegaskan, tidak ada pungutan lain di luar ketentuan resmi tersebut.
Selain penertiban retribusi, pengelolaan parkir di dalam area pasar juga menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan PAD. Seluruh pengunjung dan pedagang diarahkan untuk memarkirkan kendaraan di dalam gedung pasar yang telah disediakan, baik di lantai satu maupun lantai dua, dengan kapasitas yang cukup luas.
“Kami tidak merekomendasikan parkir di luar area pasar karena dapat mengganggu arus lalu lintas. Dengan memaksimalkan parkir di dalam, selain lebih tertib dan aman, juga dapat memberikan kontribusi tambahan terhadap PAD,” katanya.
Dengan dukungan sistem pengelolaan pasar yang lebih tertib, modern, dan berbasis digital, Disperindag Kukar meyakini Pasar Tangga Arung mampu memberikan kontribusi yang berkelanjutan terhadap PAD daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kukar.
Penulis: Azizah | Kabarnews.co






