Kabarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara resmi mengakhiri seluruh kegiatan pendampingan desa dan kelurahan yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pendamping Desa Kukar Idaman (GTPDKI) dan Pendekar Idaman.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar yang diterbitkan pada 6 Januari 2026, seiring berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar tahun 2021–2026.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa pengakhiran pendampingan tersebut merupakan konsekuensi langsung dari selesainya seluruh program Dedikasi Kukar Idaman yang menjadi bagian dari dokumen RPJMD.
“Pendekar Idaman dibentuk berdasarkan RPJMD 2021–2026. Karena dokumen perencanaan itu sudah berakhir, maka secara ketentuan program pendampingan juga harus kita akhiri,” ujarnya saat dihubungi Kabarnews, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, salah satu program strategis yang dikawal oleh Pendekar Idaman adalah Program Kukar Bebaya, yang memfokuskan pembangunan berbasis rukun tetangga (RT) melalui bantuan keuangan sebesar Rp50 juta per RT. Dalam pelaksanaannya, pendamping desa dan kelurahan berperan memastikan program berjalan sesuai perencanaan.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, pemerintah daerah secara resmi menyatakan bahwa seluruh kontrak kerja pendamping desa dan kelurahan berakhir pada 31 Desember 2025. Pemberitahuan ini disampaikan kepada para pendamping, camat, serta unsur gugus tugas terkait.
Pemkab Kukar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pendamping yang telah menjadi mitra DPMD dalam mendukung dan mengawal program pembangunan desa dan kelurahan selama periode 2022–2025.
Arianto menekankan, pengakhiran Pendekar Idaman tidak dilatarbelakangi oleh evaluasi kinerja, melainkan murni karena berakhirnya masa berlaku RPJMD. Ia memastikan bahwa pendampingan desa dan kelurahan tetap menjadi perhatian pemerintah daerah pada periode pembangunan berikutnya.
“Pendampingan tetap ada di RPJMD selanjutnya. Hanya saja, nanti nama program, mekanisme, manajemen, hingga regulasinya akan berbeda dan disesuaikan dengan kebijakan baru,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Arianto, regulasi terkait pendampingan desa dan kelurahan sedang dalam tahap finalisasi. Setelah aturan tersebut ditetapkan, pemerintah daerah akan kembali membuka proses rekrutmen pendamping.
“Pendamping lama tidak dilarang untuk mendaftar. Selama memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan, mereka memiliki kesempatan yang sama untuk bergabung kembali,” pungkasnya.
Penulis: Azizah | Kabarnews.co






